Kaltengtoday.com, Sampit – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali bergeser dari ruang sidang ke lapangan. Jumat (21/8/2026) pagi, puluhan warga mendirikan sebuah pondok kayu di tengah areal perkebunan yang menjadi objek sengketa.
Bangunan sederhana itu berdiri hanya dua hari setelah perkara tanah adat seluas kurang lebih 172 hektare kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Tak lama setelah pondok berdiri, belasan perwakilan dan petugas keamanan PT Bumi Sawit Kencana (BSK) datang ke lokasi, pertemuan dua kubu itu berlangsung dalam suasana tegang.
Di satu sisi, warga bersikeras mempertahankan keberadaan pondok. Di sisi lain, perusahaan meminta aktivitas tersebut dihentikan karena dinilai berpotensi mengganggu akses operasional menuju areal lain.
Baca Juga : Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan
Tidak ada pembongkaran, tidak ada benturan fisik, namun pertemuan tersebut memperlihatkan bahwa sengketa yang kini tercatat dalam Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt tidak lagi sekadar berhadapan melalui dokumen dan argumentasi hukum di meja pengadilan, konflik mulai mengambil bentuk fisik di lapangan.
Perusahaan Persoalkan Akses
Ketegangan bermula ketika rombongan PT BSK mendatangi lokasi pondok. Novar, yang mewakili perusahaan sebagai humas, meminta warga menghentikan aktivitas pendirian pondok maupun rencana pemortalan jalan.
Menurut perusahaan, keberadaan bangunan dan portal berpotensi menghambat akses operasional menuju lokasi lain yang disebut berada di luar objek sengketa.
“Perihal pendirian pondok menurut kami dari perusahaan, agar semua pihak menghargai ini. Seharusnya mungkin tidak ada aktivitas di sini dulu, seperti pendirian pondok ataupun pemortalan, karena otomatis mungkin akses perusahaan juga untuk menuju ke lokasi lahan yang mungkin terkait di luar ini kesulitan,” kata Novar.
Permintaan tersebut tidak diterima warga, Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, yang berada di lokasi bersama warga, meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
“Masyarakat kan punya hak juga, nanti kalian buktikan nanti di pengadilan,” tegas Erko.
Perdebatan kemudian berlangsung terbuka, seorang warga meminta perusahaan tidak menghalangi aktivitas mereka selama belum ada putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan lokasi.
Baca Juga : 17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun
“Bapak tidak bisa juga menghalang-halangi kami, sedangkan pengadilan pun tidak ada yang namanya seorang pengadilan melarang masyarakat buat pondok kalau memang masih lahan itu bermasalah,” ujar warga tersebut.
Warga lainnya juga meminta agar material bangunan yang telah mereka bawa tidak dibongkar.
“Barang-barang ini sudah kami beli. Jangan sampai nanti dibongkar sebelum proses pengadilan selesai. Belum ada surat dari pengadilan yang memerintahkan kami untuk mundur,” katanya.














Discussion about this post