Kalteng Today – Palangka Raya, – Kasus penggelapan uang perkuliahan (UKT) di perguruan tinggi Universitas Palangka Raya (UPR) kembali mencuat dengan menetapkan tersangka seorang perempuan oknum dosen berinisial ADM melalui Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.
Saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa pelaku telah ditahan.
“Iya benar, tersangka resmi dilakukan penahanan di Polda Kalteng sejak hari Senin 8 Juni 2020 kemaren” kata Kabid Humas.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21 dan tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kabid Humas, Kombes Pol Hendra Rochmawan juga mengingatkan kepada mahasiswa ataupun orang tua, jika ingin melakukan pembayaran uang kuliah jangan dititipkan sama orang lain agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
Baca Juga: Tim Rayonisasi Korwil 3 Polda Kalteng Sambangi Polres Seruyan
Menurutnya, kalau menyangkut masalah keuangan sangat rentan, lebih baik melakukan pembayaran secara langsung dengan orang yang memang menangani hal tersebut.
“Kalau lebih amannya pembayaran uang kuliah itu lebih baik melalui transfer via Bank,” tandas Hendra Rochmawan. [Red]














Discussion about this post