Kaltengtoday.com, Sampit – Bara konflik Sebabi belum padam. Justru ketika palu hukum adat bersiap mengetuk batas akhir, pusaran persoalan bergeser dari tanah sengketa di Telawang menuju meja kekuasaan di Palangka Raya.
Kamis (20/8/2026), tepat pada hari yang menjadi tenggat bagi PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk menunjukkan iktikad baik di hadapan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran turun tangan.
Di satu sisi, proses adat berdiri dengan kewenangannya. Di sisi lain, meja perundingan dibuka di Palangka Raya.
Baca Juga : Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang
Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, menuturkan Agustiar mengundang warga Sebabi dan Bangkal dalam pertemuan tersebut. Dari pertemuan itu, sejumlah persoalan yang selama ini menjadi bara dalam konflik kembali diletakkan di atas meja.
Bukan hanya soal lahan, gugatan terhadap tokoh masyarakat, persoalan plasma, hingga posisi hukum adat ikut menjadi benang kusut yang hendak ditarik keluar dalam meja pemimpin tertinggi propinsi kalimantan tengah tersebut.
Tenggat Basara Hai, Gubernur Turun Tangan
Tanggal 20 Agustus bukan tanggal biasa dalam perkara ini, hari itu merupakan batas waktu yang sebelumnya diberikan melalui putusan sela Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai tertanggal 13 Agustus 2026.
PT BAP diwajibkan hadir dalam persidangan lanjutan sekaligus diberikan ruang untuk menempuh mediasi. Namun, jika iktikad baik tak kunjung terlihat, pintu menuju langkah adat berikutnya telah disiapkan.
Baca Juga : 4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen
Dalam persidangan 14 Agustus, anggota majelis, Damang Tenung, bahkan telah menyampaikan peringatan bahwa apabila hingga 20 Agustus tidak terdapat iktikad baik, Tim Basara Hai memiliki kewenangan untuk mengambil langkah terhadap objek sengketa.
Ketika jarum waktu sampai di angka tenggat itu, suara penyelesaian justru datang dari Palangka Raya.
Kepada kaltengtoday.com, Yustinus Saling Kupang mengatakan Agustiar telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan mendorong agar gugatan terhadap sejumlah tokoh masyarakat dicabut.














Discussion about this post