Kaltengtoday.com, Sampit – Sebuah rentang waktu 17 tahun menjadi salah satu titik krusial dalam gugatan lima warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terhadap dua perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Para penggugat mempersoalkan terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawit Kencana (BSK) yang disebut telah terbit jauh sebelum dokumen pelepasan kawasan hutan untuk sebagian arealnya diterbitkan.
Persoalan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit melalui Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt.
Lima warga, Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, menggugat PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas. Mereka juga menarik sejumlah pejabat dan pihak terkait ke dalam perkara, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Menteri Kehutanan, serta seorang notaris.
Baca Juga : Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang
Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp5,5 triliun, terdiri atas kerugian materiil sekitar Rp5 miliar dan kerugian immateriil Rp5 triliun.
Namun, angka tersebut masih merupakan tuntutan yang tercantum dalam petitum gugatan dan belum merupakan kerugian yang telah dibuktikan maupun diputus oleh pengadilan.
Kuasa hukum para penggugat dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan, Ardon, mengatakan perkara tersebut berangkat dari klaim lima warga atas lahan adat seluas kurang lebih 172 hektare.
Empat penggugat, kata dia, merupakan pihak yang membuka lahan, sementara Sutomo maju sebagai ahli waris dari ayahnya.
“Empat penggugat merupakan pembuka lahan, sementara Sutomo maju sebagai ahli waris ayahnya,” kata Ardon seusai sidang, Kamis (20/8/2026).
Menurut Ardon, dasar gugatan antara lain merujuk pada hak membuka tanah dan memungut hasil hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.














Discussion about this post