Kaltengtoday.com, Sampit – Sidang perkara gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) di Pengadilan Negeri Sampit justru membuka pertanyaan mendasar mengenai dua dokumen yang menjadi fondasi utama klaim perusahaan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan bukti Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).
Keduanya disebut ada oleh saksi perusahaan. Namun, hingga pemeriksaan saksi berlangsung, dokumen fisik yang menjadi bukti keberadaannya tidak diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Fakta itu mencuat dalam sidang Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, Rabu (12/8/2026).
Kuasa hukum tiga tokoh kecamatan Telawang, Ardon, bahkan membuka pemeriksaan dengan pertanyaan yang langsung mengarah pada objek sengketa seluas 50,38 hektare.
Baca Juga : Daftar Hadir PT BAP Berbalik Arah, Peta BPN Justru Ungkap Objek Sengketa di Luar HGU
“Apakah objek itu berada di dalam atau luar izin?” tanya Ardon kepada Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT BAP.
“Di dalam,” jawab Lesai.
Jawaban tersebut menjadi penting karena posisi objek terhadap HGU merupakan salah satu fondasi utama gugatan PT BAP terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.
Namun, ketika klaim tersebut diuji lebih jauh, muncul persoalan lain: dokumen HGU yang disebut saksi tidak hadir dalam bentuk fisik sebagai alat bukti yang diperlihatkan di persidangan.
HGU Disebut Ada, Tetapi Fisiknya Tak Diperlihatkan
Dalam persidangan, kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta, Mikhael TP Sigalingging, sebelumnya menunjukkan dokumen izin lokasi tahun 1994 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2013.
Ketika beralih pada HGU, Mikhael meminta Lesai memastikan keberadaan dokumen tersebut.
“Tadi saksi menyebutkan ada tiga dokumen. Izin lokasi tahun 1994, IUP 2013, dan HGU. Tapi HGU tidak saya sebutkan. Menurut saudara saksi, ada tidak HGU itu?” tanya Mikhael.














Discussion about this post