Kaltengtoday.com, Sampit – Sebuah angka kini menjadi pusat perhatian dalam perkara Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM) Rp900 juta. Angka itu muncul dalam laporan H. Ujang yang mempersoalkan dana yang disebut berkaitan dengan kerja sama dan rencana pengadaan lahan. Persoalan kemudian berkembang menjadi perkara hukum dengan dugaan penggelapan.
Nama Syamsury, Ketua KSSM, Ikut terseret namun bagi Syamsury, perkara tersebut tidak sesederhana uang yang diberikan kemudian hilang Ia memilih menghadapi proses hukum dengan membuka dokumen.
Ada bukti penggunaan dana. Ada nota. Ada kuitansi. Ada pekerjaan pembuatan jalan yang menurut kuasa hukumnya memiliki pertanggungjawaban. Ada RAB yang disebut menjadi dasar penggunaan dana.
Dan kini, pihak kuasa hukum juga meminta agar sekretaris koperasi kembali diperiksa untuk menjelaskan bagian tertentu dari penggunaan dana.
Tetapi ada satu lapisan cerita yang tidak kalah penting, sebelum perkara Rp900 juta berkembang menjadi sengketa hukum, ternyata sudah ada jejak perundingan mengenai lahan antara Syamsury dan H. Ujang pada 27 Agustus 2023.
Baca Juga : Kantongi SK Kemenkum RI, Kepengurusan Koperasi Makarti Jaya Pimpinan Yudik Sulardi Sah Secara Hukum
Dua bulan lebih kemudian, persoalan lahan yang berkaitan dengan aktivitas KSSM bahkan sudah masuk ke meja Kecamatan Parenggean.
Pada 13 November 2023, pemerintah kecamatan menggelar rapat koordinasi dan mediasi antara petani/pekebun Desa Karang Sari dengan Koperasi Sukses Sawit Mandiri Desa Bajarau.
Dokumen-dokumen tersebut memberikan konteks yang lebih panjang terhadap perkara. Bukan untuk menentukan siapa yang benar.
Tetapi untuk menunjukkan bahwa di balik angka Rp900 juta, terdapat sejarah hubungan, perundingan, lahan, kegiatan koperasi, dan upaya penyelesaian yang sudah berlangsung sejak 2023.
Sebuah Catatan Bertanggal 27 Agustus 2023
Salah satu dokumen yang kini menjadi bagian dari pembelaan Syamsury adalah sebuah catatan hasil perundingan yang dibuat pada Minggu, 27 Agustus 2023.
Di bagian atas dokumen tertulis “PENTING”, dokumen tersebut mencatat pertemuan yang disebut sebagai perundingan dengan H. Ujang.
Di dalamnya terdapat sejumlah poin hasil pembahasan mengenai lahan, pembayaran, hasil panen, serta rencana penyelesaian hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Salah satu poin menyebut SKT Kelompok Tani Hayat atau Sungai Nabe yang akan diserahkan kepada H. Ujang dengan luas sekitar 600 hektare, dengan catatan mengenai kemungkinan adanya kesepakatan bersama.














Discussion about this post