Kaltengtoday.com, Sampit – Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai akhirnya mengambil langkah tegas dalam sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Melalui putusan sela, yang dilakukan majelis pada Kamis, 13 Agustus 2026 menetapkan status quo terhadap objek sengketa seluas kurang lebih 1.607 hektare. Seluruh aktivitas di atas lahan tersebut untuk sementara dihentikan sampai putusan akhir perkara dibacakan.
Baca Juga : Sembilan Damang Tertahan di Portal PT BAP, Hermas: “Bukan Garong Kami di Sini”
Keputusan itu menjadi titik penting dalam persidangan perkara Takian Petak atau sengketa lahan yang sebelumnya diwarnai ketidakhadiran pihak perusahaan.
Majelis tidak langsung mengabulkan permintaan warga untuk memasang portal adat. Sebaliknya, seluruh aktivitas di lahan sengketa dibekukan bagi kedua belah pihak agar kondisi objek perkara tidak berubah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Langkah tersebut diambil setelah PT BAP sebelumnya hanya menyampaikan surat ketidakhadiran melalui Manager Perizinan, Asean.
Dalam surat bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, perusahaan menyampaikan belum dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.
Baca Juga : PT BAP Mangkir Lagi di Basara Hai, Warga Desak Portal Adat hingga Ancaman Pengusiran
Majelis Tolak Bertindak Sepihak
Sikap PT BAP tersebut sebelumnya memicu respons keras dari pihak warga.
Dalam sidang Rabu (12/8/2026), Yastok SK yang mewakili enam pengadu membacakan tanggapan resmi di hadapan majelis.
Warga menilai ketidakhadiran perusahaan sebagai bentuk tidak menghormati proses adat. Mereka juga meminta majelis mengambil tindakan sementara berupa pemasangan portal adat dan spanduk larangan beraktivitas di lokasi sengketa.
Namun, majelis memilih tidak mengambil keputusan berdasarkan keterangan satu pihak.














Discussion about this post