Kaltengtoday.com, Sampit – Dua kali dipanggil, dua kali pula manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) tidak hadir secara langsung dalam persidangan adat Basara Hai.
Pada sidang lanjutan perkara Takian Petak atau sengketa lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Rabu (12/8/2026), pihak perusahaan hanya mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran.
Surat bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 itu ditandatangani Asean selaku Manager Perizinan PT BAP dan dibacakan di hadapan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.
Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan menghormati panggilan majelis, namun belum dapat hadir karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal dan tidak dapat ditinggalkan.
Baca Juga : Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai
“Perusahaan menghormati dan mengucapkan terima kasih atas surat-surat dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah tersebut,” demikian isi surat yang dibacakan dalam persidangan.
Asean juga menyebut pihaknya telah menerima dua surat panggilan dari majelis.
Perusahaan, menurut surat tersebut, tidak mengurangi rasa hormat kepada Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah meski belum dapat memenuhi panggilan.
“Hal itu disebabkan ada agenda atau kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan dan memohon untuk diberikan waktu,” demikian alasan yang disampaikan perusahaan.

PT BAP juga menyatakan menghormati adat istiadat serta lembaga adat di wilayah operasionalnya, termasuk Dewan Adat Dayak, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah dan lembaga adat lainnya.
Perusahaan sekaligus menegaskan kegiatan usahanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Namun, surat tersebut tidak mencantumkan secara rinci agenda yang disebut menjadi alasan ketidakhadiran, siapa pejabat perusahaan yang berhalangan hadir, maupun usulan waktu pengganti.
Pengadu Tolak Surat PT BAP
Ketidakhadiran perusahaan justru memicu respons keras dari pihak pengadu.
Yastok SK, salah satu perwakilan pengadu, membacakan tanggapan resmi di hadapan majelis. Dalam dokumen tersebut, pihak pengadu menyatakan surat PT BAP tidak sah dan tidak dapat diterima.
Baca Juga : Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta
Pengadu mendalilkan, pihak yang berwenang mewakili perseroan seharusnya merupakan jajaran direksi, bukan manajer perizinan.
“Bahwa bagi pihak Pengadu ketidakhadiran Teradu/Takadu dalam persidangan adat ini padahal telah dipanggil secara patut dan sah adalah bentuk pelecehan terhadap Adat Orang Dayak,” tegas Yastok saat membacakan dokumen tersebut.














Discussion about this post