Kaltengtoday.com, Sampit – Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai memastikan proses persidangan adat sengketa Takian Petak antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) akan berlangsung secara netral dan berlandaskan fakta.
Anggota Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Hermas Bintih Assan, bahkan meminta pihak perusahaan tidak ragu menghadiri persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 15 Agustus 2026 di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hermas yang juga menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang sekaligus Wakil Ketua Forum Koordinasi Damang Kalimantan Tengah tersebut merupakan salah satu dari sembilan Mantir Basara yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.
Ia menegaskan, majelis tidak datang ke persidangan dengan kesimpulan bahwa masyarakat pasti berada di pihak yang benar.
“Kami tidak pernah berpikiran bahwa dalam sidang ini kami selalu membela masyarakat. Tidak. Kami netral,” tegas Hermas, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, pihak perusahaan yang dalam mekanisme persidangan adat disebut sebagai Takadu, juga tidak seharusnya merasa sedang ditempatkan sebagai pihak yang sudah dinyatakan bersalah.
Baca Juga : Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi
“Jangan sampai pihak Takadu merasa seolah-olah duduk sebagai pesakitan di kursi persidangan. Jangan seperti itu,” ujarnya.
Majelis Akan Menilai Fakta di Persidangan
Hermas mengatakan, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai telah mempersiapkan personel sekaligus mempelajari materi perkara yang akan disidangkan.
Namun, menurutnya, proses persidangan tetap terbuka terhadap berbagai kemungkinan apabila nantinya terdapat data, bukti maupun fakta baru yang disampaikan para pihak.
Karena itu, kehadiran PT BAP dinilai penting agar proses pemeriksaan tidak hanya didasarkan pada keterangan pihak pengadu.
“Yang kami rasakan saat ini, pihak Takadu, dalam hal ini pihak perusahaan, khawatir akan ada diskriminasi saat pelaksanaan sidang. Kami jamin tidak ada,” katanya.
Hermas menegaskan tugas majelis adalah mencari dan menguji data serta fakta yang disampaikan dalam persidangan.
“Kewajiban kami hanya mencari data dan fakta. Siapa pun yang bisa meyakinkan kami dalam persidangan, maka keyakinan kami itulah yang akan menjadi dasar keputusan,” tegasnya.














Discussion about this post