Kaltengtoday, Sampit – Sengketa Takian Petak antara masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) memasuki babak baru.
Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan pelaksanaan sidang adat mulai 10 hingga 15 Agustus 2026.
Persidangan akan dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim.
Pelaksanaan Basara Hai tersebut mengacu pada Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang penetapan dan penunjukan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah untuk menyelesaikan sengketa Takian Petak.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang pertama dan kedua pada 10 dan 11 Agustus akan difokuskan pada penyampaian keterangan serta tuntutan dari pihak Pangadu atau masyarakat pelapor.
Sidang kemudian dilanjutkan pada 13 dan 14 Agustus, dengan agenda memberikan ruang kepada pihak Takadu atau terlapor untuk menyampaikan keterangan dan tanggapan.
Sedangkan pada 15 Agustus, kedua belah pihak akan dipertemukan dalam agenda mediasi yang difasilitasi Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.
Ketua Majelis Basara Hai, Wawan Embang, menegaskan rangkaian persidangan tersebut belum berarti majelis akan langsung menjatuhkan keputusan.
Baca Juga : Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP
Menurutnya, setiap keterangan dari para pihak harus terlebih dahulu diperiksa dan dibahas melalui musyawarah majelis.
“Belum ada putusan,” kata Wawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (8/8/2026).
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya baru akan disusun setelah seluruh proses persidangan tahap pertama selesai dilaksanakan.
Tak Bergantung pada Respons Perusahaan
Terkait kehadiran PT BAP dalam persidangan, Wawan memastikan surat panggilan resmi telah disampaikan kepada pihak perusahaan.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah perusahaan akan memberikan tanggapan atau menghadiri persidangan.
Meski demikian, Wawan memastikan proses Basara Hai tidak akan dihentikan hanya karena menunggu respons dari pihak perusahaan.














Discussion about this post