Kaltengtoday.com, Sampit – Penyelesaian sengketa Takian Petak antara masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) kembali memasuki babak penting.
Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Kegiatan Nomor 001/MKMBH-KT/SPVIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 terkait pelaksanaan Sidang Adat Dayak atau Basara Hai atas sengketa Takian Petak.
Baca Juga : Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Dalam surat tersebut disebutkan, sidang adat tahap pertama akan dilaksanakan pada 10 hingga 15 Agustus 2026, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman KM 86, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pelaksanaan Basara Hai tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan PT Binasawit Abadi Pratama.
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa pelaksanaan Basara Hai didasarkan pada laporan dari enam orang warga yang menjadi perwakilan masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal terkait sengketa Takian Petak.
Selain itu, pelaksanaan sidang adat mengacu pada Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, mengenai penetapan dan penunjukan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah untuk penyelesaian sengketa tersebut.
Lima Tahapan Basara Hai
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam dokumen resmi tersebut, Basara Hai akan berlangsung dalam lima tahapan.
Sidang pertama dijadwalkan pada 10 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan laporan dan tuntutan dari pihak Pangadu.
Baca Juga : Sebelum Faruq Ditangkap, Sengketa Lahan Kambas Bersatu Sudah Berjalan Bertahun-Tahun
Agenda serupa dilanjutkan pada 11 Agustus 2026, sebelum pada 13 Agustus 2026 majelis memasuki tahapan pembacaan tuntutan masyarakat dan mendengarkan jawaban dari pihak Takadu.














Discussion about this post