Kaltengtoday.com, Sampit – Aroma sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rantau Betung, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, belum juga menguap. Ketika tahapan seharusnya bergerak menuju pengesahan kepala desa terpilih, justru muncul gelombang perlawanan hukum yang berpotensi menghentikan langkah tersebut di meja pemerintahan.
Calon Kepala Desa nomor urut 2, Tidin, melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi pertama sekaligus terakhir kepada Bupati Seruyan. Surat itu bukan sekadar teguran administratif, melainkan sinyal bahwa sengketa Pilkades kini telah memasuki babak yang lebih serius.
Somasi bernomor 62/SOMASI/ADV-SD/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 itu ditandatangani kuasa hukum Sapriyadi, S.H. dan Ardon, S.H. dari Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan, Sampit.
Tak hanya ditujukan kepada Bupati Seruyan, surat tersebut juga dikirim kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seruyan, Camat Suling Tambun, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Rantau Betung.
Bagi pihak pemohon, langkah itu diambil setelah surat keberatan yang telah disampaikan sejak 17 Juli 2026 dinilai tidak memperoleh penyelesaian yang memadai.
Baca Juga : Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
“Keadaan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil, transparan, profesional, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Sapriyadi.
Lima Persoalan yang Dipersoalkan
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menguraikan sedikitnya lima dugaan pelanggaran yang dinilai memengaruhi kualitas penyelenggaraan Pilkades Rantau Betung pada 11 Juli 2026.
Sorotan paling tajam mengarah pada proses pendataan pemilih. Tim hukum menduga terdapat pemilih yang belum memenuhi syarat administrasi, namun tetap masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tak berhenti di sana, mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga dipersoalkan karena diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara jumlah surat suara dengan jumlah pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya, adanya indikasi keterlibatan pihak yang seharusnya bersikap netral, hingga dugaan pelanggaran terhadap asas penyelenggaraan pemilihan yang jujur, adil, transparan, dan demokratis.
Bagi tim kuasa hukum, rangkaian persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif yang dapat dipandang remeh. Mereka menilai setiap tahapan Pilkades merupakan satu kesatuan proses yang menentukan legitimasi hasil pemilihan.














Discussion about this post