Kaltengtoday.com, Sampit – Perkara gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini tak lagi hanya menjadi perhatian ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Kasus tersebut mulai menggema hingga Senayan.
Sorotan terbaru datang dari Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, yang menilai penyelesaian konflik agraria semestinya mengedepankan dialog, bukan membawa tokoh-tokoh masyarakat ke meja hijau.
Menurut Sigit, langkah menggugat Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius justru berpotensi memperlebar konflik yang sejak awal berakar pada persoalan agraria.
“Perusahaan, mohon maaf, harusnya duduk satu meja dengan warga. Masa tokoh adat digugat? Ini sudah ngawur. Kalau ada permasalahan, lebih baik diselesaikan lewat musyawarah. Jangan sedikit-sedikit dihadapkan dengan aparat penegak hukum. Kasihan saudara-saudara kita,” ujar Sigit, ditemui kaltengtoday.com di jakarta 27 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah masih bergulirnya perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, di mana PT BAP menuntut ganti rugi sekitar Rp104 miliar kepada ketiga tokoh tersebut.
Konflik Agraria Jadi Perhatian Nasional
Komentar Sigit bukan sekadar kritik terhadap gugatan perdata. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sikap DPR RI terhadap penanganan konflik agraria di berbagai daerah.
Ia mengingatkan adanya hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 18 Mei 2026 bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda Nusa Tenggara Timur yang mendorong penghentian sementara penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural serta pencegahan kriminalisasi masyarakat.
Meski rekomendasi tersebut menyasar perkara pidana, Sigit menilai semangat yang dibangun tetap relevan, yakni mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan terhadap konflik agraria.
Ia juga mengungkapkan bahwa surat rekomendasi terkait aspirasi masyarakat telah diproses di DPR RI, meski harus menunggu antrean banyaknya pengaduan yang masuk ke parlemen.
“Surat sudah kami proses. Di sini antrean pengaduan memang banyak sekali, jadi mudah-mudahan ini bisa segera kami tindak lanjuti agar nanti bisa membantu,” katanya.
Perdata dan Pidana Berbeda Jalur, Sumber Persoalan Sama
Secara hukum, gugatan PT BAP berada pada ranah perdata, berbeda dengan rekomendasi Komisi III DPR RI yang berbicara mengenai penanganan pidana dalam konflik agraria.
Baca Juga : Komunitas Pemuda : Jangan Biarkan Perjuangan Masyarakat Adat Berjalan Sendiri
Namun demikian, kedua jalur tersebut memiliki titik temu yang sama, yakni berangkat dari konflik penguasaan dan klaim lahan yang telah berlangsung cukup lama.
Karena itu, perhatian dari anggota DPR RI dinilai menjadi sinyal bahwa perkara ini mulai dipandang bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan bagian dari persoalan agraria yang lebih luas.














Discussion about this post