Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma

by Fitriansyah
01/08/2026
A A
Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma

Infografis

Kaltengtoday.com, Jakarta – Rombongan masyarakat adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali melanjutkan rangkaian pengaduan mereka ke pemerintah pusat. Kali ini, Selasa (28/7/2026), mereka mendatangi Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menyerahkan dokumen berisi berbagai persoalan agraria, mulai dari sengketa lahan hingga dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan perkebunan.

Rombongan dipimpin kuasa hukum warga, Sapriyadi dan Ardon, didampingi Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra.

Suasana hangat mewarnai pertemuan tersebut. Rombongan diterima oleh Dilli Setiawan, staf Biro Umum dan Pelayanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Mengetahui tamu yang datang berasal dari Kalimantan Tengah, Dilli menyambut mereka dengan sapaan menggunakan bahasa Dayak.

Dalam pertemuan itu, Dilli menegaskan bahwa Kementerian Pertanian terbuka menerima setiap pengaduan masyarakat.

Baca Juga : Rakor GTRA, Pemko Palangka Raya Perkuat Sinergi Reforma Agraria

“Kami di sini tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami Kementerian Pertanian sangat senang dengan kehadiran saudara-saudara. Apa pun keluhannya, silakan datang, kami selalu terbuka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kementeriannya siap membantu apabila persoalan yang diadukan berada dalam kewenangan Kementerian Pertanian.

“Kami punya prinsip, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kalau memang harus diselesaikan melalui Kementerian Pertanian, kami siap membantu,” katanya.

Soroti Kewajiban Plasma

Meski mendapat sambutan hangat, tujuan utama kedatangan warga tetap berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Salah satu persoalan yang diadukan ialah sengketa kebun plasma yang melibatkan PT Sapta Karya Damai. Warga menuntut penyelesaian pembayaran dana talangan kebun plasma yang berdasarkan perhitungan hingga Januari 2024 mencapai sekitar Rp69,483 miliar. Menurut warga, kewajiban tersebut belum dipenuhi perusahaan sejak 2014.

Sapriyadi menegaskan pemerintah melalui Kementerian Pertanian perlu memastikan seluruh perusahaan perkebunan mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Kementerian Pertanian turut mengawasi kepatuhan perusahaan-perusahaan ini terhadap kewajiban mereka berdasarkan Undang-Undang Perkebunan dan aturan turunannya,” kata Sapriyadi.

Ia menilai hak masyarakat atas kebun plasma selama ini belum sepenuhnya dipenuhi.

“Selama ini seolah hanya masyarakat yang dituntut taat hukum, sementara kewajiban perusahaan terhadap masyarakat belum ditegakkan secara maksimal,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, perusahaan perkebunan kelapa sawit diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU). Ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi Kementerian Pertanian yang mengatur kewajiban pembangunan kebun masyarakat.

Baca Juga : Jalin Sinergitas Reforma Agraria

Bagian dari Rangkaian Pengaduan Nasional

Dokumen yang diserahkan kepada Kementerian Pertanian merupakan bagian dari rangkaian pengaduan yang sebelumnya juga disampaikan warga kepada sejumlah lembaga negara di Jakarta.

Selain persoalan plasma, berkas tersebut turut memuat dugaan kriminalisasi warga dalam sengketa lahan yang melibatkan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, serta dugaan ancaman pengambilalihan lahan oleh PT Globalindo Alam Perkasa.

Melalui pelaporan ini, masyarakat berharap pemerintah pusat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi di sektor perkebunan, sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria yang selama ini belum menemukan kepastian hukum. [Red]

Tags: HukumKabupaten Kotawaringin TimurKementanKonflik AgrariaPlasma

Baca Juga

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

05/11/2026

...

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

05/11/2026

...

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

04/11/2026

...

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

04/11/2026

...

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

03/11/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng
Berita

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

05/11/2026
Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa
Berita

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

05/11/2026
Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah
Berita

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

04/11/2026
Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat
Berita

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

04/11/2026
Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi
Berita

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

03/11/2026
Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi
Berita

Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi

02/11/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.