Kaltengtoday.com, Jakarta – Sengketa lahan, kebun plasma yang tak kunjung tuntas, hingga dugaan kriminalisasi warga adat kembali dibawa ke tingkat nasional. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah bersama warga Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (28/7/2026), untuk mendesak pemerintah mengaudit legalitas Hak Guna Usaha (HGU) empat perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kotim.
Rombongan dipimpin kuasa hukum warga, Sapriyadi dan Ardon, didampingi Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra. Mereka membawa sejumlah dokumen dan peta yang disebut menunjukkan adanya dugaan aktivitas perkebunan di luar batas HGU, bahkan pada lahan yang diduga belum memiliki alas hak yang sah.
Sapriyadi menegaskan, akar persoalan konflik agraria yang selama ini terjadi di Kotim berawal dari belum adanya kepastian hukum mengenai status penguasaan lahan.
“Persoalan ini pada akarnya adalah soal alas hak. Kami meminta ATR/BPN melakukan audit menyeluruh terhadap HGU perusahaan-perusahaan yang kami laporkan dan memberikan kepastian hukum atas tanah adat masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : PT Sapta Karya Damai: Perkara Faruq Merupakan Dugaan Pencurian di Dalam Areal HGU
Menurutnya, data yang diserahkan kepada ATR/BPN mengacu pada dokumen resmi, termasuk peta pertanahan yang menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara izin HGU dengan aktivitas perusahaan di lapangan.
“Kami tidak ingin konflik ini terus berulang. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” katanya.
Empat Perusahaan Jadi Sorotan
Dalam laporan tersebut, warga mengadukan persoalan yang melibatkan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Dua perusahaan, yakni PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, dilaporkan terkait sengketa lahan yang disebut berujung pada dugaan kriminalisasi terhadap warga.
Sementara PT Globalindo Alam Perkasa dilaporkan terkait dugaan ancaman pengambilalihan lahan masyarakat.
Adapun PT Sapta Karya Damai menjadi sorotan dalam sengketa kebun plasma. Warga menuntut penyelesaian pembayaran dana talangan kebun plasma yang berdasarkan perhitungan hingga Januari 2024 mencapai sekitar Rp69,483 miliar.
Laporan Disampaikan ke Sejumlah Lembaga Negara
Pelaporan ke ATR/BPN merupakan bagian dari rangkaian pengaduan yang dilakukan warga kepada sejumlah lembaga negara.
Sehari sebelumnya, Senin (27/7/2026), dokumen serupa telah disampaikan kepada DPR RI dan Komnas HAM. Pada hari yang sama dengan kunjungan ke ATR/BPN, rombongan juga menyerahkan berkas pengaduan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian HAM.
Warga berharap pemerintah pusat mengambil langkah konkret untuk mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kotawaringin Timur.
Sejalan dengan Agenda Penataan HGU Nasional
Desakan masyarakat adat ini datang di tengah kebijakan pemerintah yang tengah melakukan penataan sektor perkebunan nasional.
Baca Juga : Masyarakat Sebabi Minta BPN Tunjukkan Langsung Batas HGU PT BAP di Lapangan
Pada akhir Desember 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menunda penandatanganan permohonan HGU seluas 1,673 juta hektare untuk sektor perkebunan dan pertambangan sebagai bagian dari evaluasi tata ruang nasional.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan akan mengevaluasi bahkan mencabut HGU perusahaan perkebunan yang terbukti melanggar ketentuan atau menguasai lahan negara secara tidak sah.
Bagi warga Kotawaringin Timur, kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai komitmen di tingkat pusat, tetapi benar-benar diwujudkan melalui audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang mereka laporkan.
Masyarakat berharap langkah ATR/BPN dapat menjadi pintu masuk penyelesaian konflik agraria, perlindungan hak masyarakat hukum adat, serta kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. [Red]














Discussion about this post