Kaltengtoday.com, Jakarta – Konflik agraria yang berlarut di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali dibawa ke pemerintah pusat. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah bersama perwakilan warga adat Dayak mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (28/7/2026), untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang mereka alami dalam sejumlah sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga : Menteri AHY Tanggapi Persoalan Konflik Agraria di Kalteng
Dipimpin kuasa hukum warga, Sapriyadi dan Ardon, rombongan menyerahkan dokumen pengaduan yang memuat dugaan kriminalisasi warga, ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat, hingga sengketa kebun plasma yang belum terselesaikan.
Sapriyadi mengatakan, persoalan yang dialami masyarakat adat tidak lagi sebatas konflik kepemilikan lahan, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia.
“Kami datang ke Kementerian HAM karena yang kami alami bukan sekadar sengketa lahan, tetapi sudah menyangkut pelanggaran hak asasi masyarakat adat Dayak yang terus berulang,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah warga adat bahkan harus berhadapan dengan proses hukum yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Pelanggaran yang kami alami meliputi dugaan kriminalisasi, penahanan terhadap warga yang menurut kami tidak bersalah, hingga ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat. Kami berharap Kementerian HAM ikut memastikan negara hadir memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat,” tegasnya.
Baca Juga : Mengenal Sapriyadi : Dari Luka Konflik Lahan Menjadi Pembela Masyarakat Adat Dayak
Foto: Perwakilan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah bersama warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berfoto bersama usai menyerahkan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di depan Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Pengaduan tersebut memuat dugaan kriminalisasi warga, ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat, serta sejumlah konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit.(Fit).
Empat Persoalan Jadi Materi Aduan
Dalam dokumen yang disampaikan kepada Kementerian HAM, warga menguraikan sejumlah persoalan yang melibatkan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Laporan tersebut mencakup dugaan kriminalisasi warga dalam konflik lahan dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas.
Selain itu, warga juga mengadukan dugaan ancaman pengambilalihan lahan oleh PT Globalindo Alam Perkasa.
Sementara sengketa kebun plasma dengan PT Sapta Karya Damai turut menjadi perhatian. Warga menuntut penyelesaian pembayaran dana talangan kebun plasma yang berdasarkan perhitungan hingga Januari 2024 mencapai sekitar Rp69,483 miliar.














Discussion about this post