Kaltengtoday.com, Jakarta – Sebanyak 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta untuk mengadukan dugaan kriminalisasi yang mereka alami dalam konflik agraria dengan sejumlah perusahaan perkebunan.
Setelah sebelumnya menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI, rombongan yang didampingi kuasa hukum Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyerahkan dokumen pengaduan kepada Komnas HAM, Senin (27/7/2026).
Dalam pengaduannya, warga membawa sejumlah dokumen, termasuk data yang menunjukkan lokasi sengketa tidak tercatat memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Mereka menilai sengketa yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata justru berulang kali dibawa ke ranah pidana.
Baca Juga : Aspirasi Sektor Infrastruktur, Pendidikan hingga Penyelesaian Sengketa Lahan di Kotim Mengemuka
Erko Mojra mengatakan, terdapat empat perusahaan yang menjadi objek pengaduan masyarakat. Dua di antaranya sebelumnya juga telah disampaikan kepada anggota DPR RI, yakni PT Tapian Nadenggan dengan objek sengketa seluas 179 hektare dan PT Agro Indomas dengan objek sengketa seluas 72,77 hektare yang saat ini masih dalam proses banding.
“Data yang kami gunakan bersumber dari peta ATR/BPN yang bersifat real time. Data tersebut juga telah dikonfirmasi langsung ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah maupun Kantor Pertanahan setempat,” ujar Erko.
Menurutnya, apabila suatu lokasi tidak tercatat memiliki HGU, maka secara faktual perusahaan tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Ia menilai, dalam sejumlah perkara yang dialami masyarakat, aparat penegak hukum kerap menggunakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian pada tahap penyidikan, kemudian perkara tersebut berakhir dengan penerapan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Perkebunan di tingkat persidangan.
Pola tersebut, kata Erko, menyebabkan warga dapat langsung ditahan sejak awal proses hukum meskipun pada akhirnya majelis hakim menggunakan ketentuan dengan ancaman pidana yang lebih ringan.
“Bahkan terdapat warga yang tidak melakukan pencurian dan tidak berada di lokasi kejadian, tetapi tetap diproses hukum. Ada pula yang ditetapkan sebagai DPO dan menjalani penahanan hingga lima bulan,” katanya.
Putusan MA Ikut Dilampirkan
Sebagai bagian dari pengaduan, masyarakat juga menyerahkan salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.














Discussion about this post