Kalteng Today – Puruk Cahu, – Saat melakukan pengecekan dan melakukan penyuluhan dengan membagikan maklumat terkait dengan protokol kesehatan disetiap tempat ibadah , Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Murung Raya (Mura) juga menggandeng beberapa tokoh agama.
“Jadi jaga jarak menjadi perhatian serius dan menjadi syarat setidaknya setiap masyarakat yang akan melakukan pelaksanaan ibadah baik itu di Mesjid maupun Geraja setidaknya harus berjarak 1,5 meter dan menggunakan masker,” kata Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Selasa (9/6/2020).
Pengecekan tempat ibadah yang pimpin oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor menyampaikan pelaksanaan ibadah ketika diterapkannya “New Normal” benar-benar harus dipahami oleh seluruh masyarakat terutama pada pengurus tempat ibadah sehingga dapat mensosialisasikannya.
Berdasarkan keterangan dari setiap tokoh agama baik itu Islam dan Kristen pada pelaksaan ibadah mengatakan rumah ibadah menjadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan spiritual keagamaan sehingga aman dari ancaman Covid-19.
Baca Juga:Â Cegah Karhutla, Polres Kotim Gelar Apel Gabungan
Pengurus tempat ibadah juga harus mengacu kepada surat keterangan atau maklumat yang dibagikan oleh gugus tugas perpecatan penanganan Covid-19 Mura sehingga protokol kesehatan dalam kebiasaan baru selalu diperhatikan.
“Seperti pengurus tempat ibadah Paris mengawasi jalannya protokol kesehatan diarea ibadah, membuat tanda jarak dan beberapa poin lainnya yang berkaitan dengan pencegahan penularan Covid-19,” tambah Rejikinoor. [Red]
Discussion about this post