Kaltengtoday.com, Sampit – Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi mengantongi legalitas perubahan anggaran dasar dan kepengurusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dengan terbitnya dokumen tersebut, kepengurusan hasil Rapat Anggota yang dipimpin Ketua terpilih Yudik Sulardi dinyatakan memiliki dasar hukum yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Legalitas tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 18 tanggal 23 Juli 2026 tentang Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Makarti Jaya, yang dibuat oleh Notaris Fitria Deni, S.H., M.Kn, berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selanjutnya, perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan administrasi melalui Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0004203.AH.01.39.TAHUN 2026, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, tertanggal 28 Juli 2026.
Baca Juga : Pengurus Lama Koperasi Mekarti Jaya Dinilai Tak Lagi Berwenang!
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Makarti Jaya berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 23 Juli 2026 telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Ketua terpilih Koperasi Produsen Makarti Jaya, Yudik Sulardi, mengatakan terbitnya legalitas tersebut menjadi penegasan bahwa kepengurusan hasil Rapat Anggota telah memenuhi ketentuan hukum dan mekanisme organisasi koperasi. Katanya.
“Alhamdulillah, seluruh proses administrasi telah selesai. Akta notaris sudah terbit dan perubahan anggaran dasar juga sudah diterima serta dicatat oleh Kementerian Hukum. Artinya kepengurusan yang terbentuk merupakan kepengurusan yang sah sesuai AD/ART koperasi dan memiliki legalitas yang jelas,” kata Yudik, Selasa, 28 Juli 2026.
Dirinya berharap seluruh anggota dapat kembali bersatu untuk membangun koperasi agar lebih profesional, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk bersama-sama membangun koperasi. Perbedaan dalam proses demokrasi sudah selesai. Sekarang saatnya fokus menjalankan amanah organisasi sesuai AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, pemilihan Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya digelar melalui mekanisme Rapat Anggota pada 23 Juli 2026 di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu. Pemilihan berlangsung secara terbuka dan diikuti anggota koperasi yang memiliki hak suara.














Discussion about this post