Kaltengtoday.com, Jakarta – Kekecewaan terhadap sikap pemerintah daerah mendorong puluhan warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, membawa langsung persoalan sengketa tanah mereka ke Gedung DPR RI, Jakarta.
Sebanyak 37 warga menyerahkan dokumen bertajuk “Laporan dan Permohonan Perlindungan Hukum serta Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelolaan Lahan Sengketa” kepada anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, Senin (27/7/2026).
Dokumen yang juga ditembuskan kepada Presiden RI hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memuat ultimatum pengambilalihan pengelolaan kebun sawit yang menjadi objek sengketa apabila penyelesaian hukum tak kunjung memberikan kepastian. Selain itu, warga mendesak penarikan aparat keamanan dari sejumlah lokasi perkebunan yang selama ini dinilai lebih banyak mengamankan kepentingan perusahaan.
Baca Juga : Mengenal Sapriyadi : Dari Luka Konflik Lahan Menjadi Pembela Masyarakat Adat Dayak
Rombongan dipimpin Kuasa Hukum warga, Sapriyadi dan Ardon, didampingi Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra.
Ultimatum Pengambilalihan Lahan
Dalam laporannya, warga menyatakan akan mengambil alih pengelolaan lahan yang disengketakan apabila dugaan pelanggaran hukum yang mereka laporkan tidak segera ditindaklanjuti.
Salah satu tuntutan ditujukan kepada PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Desa Natai Baru. Warga menuding perusahaan melakukan penanaman kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 224 hektare.
Masyarakat menyatakan siap menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di area tersebut dan menguasainya hingga terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Selain itu, tuntutan juga diarahkan kepada PT Sapta Karya Damai (SKD). Warga menagih pembayaran dana talangan pembangunan kebun plasma yang mereka hitung mencapai Rp69,483 miliar.
Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi dana talangan sebesar Rp300 ribu per hektare per bulan terhadap luas kebun plasma 2.014 hektare di tiga desa, yakni Desa Pondok Damar, Desa Penyang, dan Desa Natai Baru, selama periode Juni 2014 hingga Januari 2024.
Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, warga menyatakan akan mengambil alih pengelolaan kebun plasma yang disengketakan dan menyerahkannya kepada koperasi di masing-masing desa.
Dalam dokumen yang sama, masyarakat juga meminta personel TNI dan Polri ditarik dari kawasan perkebunan PT SKD karena dinilai kehadiran aparat kerap dipersepsikan sebagai pengaman perusahaan saat terjadi konflik dengan masyarakat adat.














Discussion about this post