Kaltengtoday.com, Sampit – Dukungan terhadap penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) melalui mekanisme Basara Hai terus mengalir. Setelah sejumlah Damang, organisasi adat, dan tokoh masyarakat menyatakan sikap, kini giliran Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) yang menyampaikan dukungannya.
Bagi organisasi kepemudaan itu, sengketa yang telah berlangsung hampir tiga dekade tersebut tidak lagi semata berbicara mengenai batas lahan atau klaim kepemilikan. Perkara itu, menurut mereka, telah berkembang menjadi ujian bagi wibawa hukum adat dan kesungguhan negara menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat.
Ketua Umum KPPM, Muhammad Ridho, S.Bns., mengatakan perjuangan masyarakat adat tidak boleh dibiarkan hanya dipikul oleh segelintir orang ataupun hanya menjadi tanggung jawab para Damang yang duduk di Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.
Baca Juga :Â Mengenal Sapriyadi : Dari Luka Konflik Lahan Menjadi Pembela Masyarakat Adat Dayak
“Jangan biarkan perjuangan masyarakat adat berjalan sendiri. Basara Hai memang menjadi ruang penyelesaian adat, tetapi menjaga marwah hukum adat adalah tanggung jawab bersama. Semua elemen masyarakat harus berdiri mengawal proses ini agar berjalan adil, terbuka, dan bermartabat,” kata Ridho dalam pernyataan tertulis yang diterima kaltengtoday.com, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Ridho, keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Majelis Basara Hai menjadi momentum penting setelah berbagai upaya penyelesaian sebelumnya belum menghasilkan kepastian yang diterima seluruh pihak.
Ia menilai langkah tersebut memberi ruang bagi mekanisme hukum adat untuk membuktikan kemampuannya menyelesaikan konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Namun, kata dia, keberhasilan Basara Hai tidak hanya ditentukan oleh para Mantir dan Damang yang memeriksa perkara. Dukungan pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat luas juga dinilai menjadi faktor penting agar putusan yang lahir benar-benar memiliki legitimasi.
“Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak memandang sebelah mata lembaga adat. Hukum adat adalah bagian dari identitas dan kearifan lokal yang wajib dihormati. Siapa pun yang berinvestasi di Kalimantan Tengah harus menghargai masyarakat adat sebagai pemilik sejarah dan ruang hidupnya,” ujarnya.
Ridho juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya hadir ketika konflik memasuki fase yang lebih besar.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan setiap proses penyelesaian sengketa berlangsung secara adil sejak awal, termasuk memberikan ruang bagi mekanisme hukum adat bekerja tanpa tekanan.














Discussion about this post