Kaltengtoday.com, Sampit – Polemik kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, memasuki babak baru. Kuasa hukum pengurus hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT), Sapriyadi, S.H. dan Ardon, S.H., menegaskan kepengurusan periode 2026–2031 yang dipimpin Bripko Mandala merupakan kepengurusan yang sah menurut hukum.
Sebaliknya, rencana pemilihan ketua yang digagas pengurus lama setelah masa jabatannya berakhir dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar koperasi. Pendapat hukum tersebut dituangkan dalam Legal Opinion yang telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait.
Baca Juga : KSSM Tempuh Langkah Hukum Baru, Kuasa Hukum Ajukan Pemeriksaan Ulang dan Siapkan Bukti Tambahan
Sapriyadi mengatakan sengketa yang berkembang belakangan bukan lagi berkaitan dengan siapa yang paling berhak mencalonkan diri, melainkan mengenai kewenangan hukum untuk menyelenggarakan pemilihan pengurus.
Menurut dia, masa jabatan pengurus periode 2021–2026 telah berakhir pada 29 Juni 2026 sehingga sejak tanggal tersebut pengurus lama tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tindakan kepengurusan, termasuk membentuk panitia penjaringan maupun menggelar pemilihan ketua di luar forum RAT. Pandangan ini juga menjadi salah satu dasar dalam legal opinion yang mereka susun.
“Pengurus yang sah adalah pengurus yang dipilih melalui RAT. Karena itu hasil RAT yang menetapkan Bripko Mandala sebagai Ketua Koperasi Makarti Jaya periode 2026–2031 merupakan hasil yang sah menurut hukum,” kata Sapriyadi, kepada kaltengtoday.com, Jum’at 24 Juli 2026.
Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 secara jelas menempatkan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi koperasi, termasuk dalam memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus.
Karena itu, lanjutnya, mekanisme penjaringan calon ketua yang dilakukan di luar RAT tidak memiliki dasar hukum apabila digunakan sebagai pengganti keputusan Rapat Anggota.
Ardon, S.H., yang turut menjadi kuasa hukum pengurus baru hasil RAT yang menetapkan Bripko Mandala sebagai Ketua, mengatakan seluruh argumentasi hukum tersebut telah dituangkan dalam Legal Opinion yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Koperasi, serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai dasar permohonan agar hasil RAT diproses sesuai ketentuan.
Baca Juga : Preseden Hukum Mengintai Pengadaan Land Cruiser Setda Kotim
Menurut Ardon, dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa forum RAT tanggal 24 Juni 2026 telah menerima laporan pertanggungjawaban pengurus, menetapkan Bripko Mandala sebagai Ketua Koperasi Makarti Jaya periode 2026–2031 melalui musyawarah mufakat secara aklamasi, sekaligus memberikan mandat pembentukan tim formatur untuk menyusun kepengurusan dan pengawas baru.
“Seluruh proses itu telah dituangkan dalam berita acara, notulen, daftar hadir anggota, serta dokumen pendukung lainnya. Oleh karena itu, kami berpendapat hasil RAT memiliki kekuatan hukum sebagai keputusan forum tertinggi koperasi,” ujar Ardon.
Kuasa hukum juga menilai tindakan pengurus lama yang masih membentuk panitia penjaringan calon ketua setelah masa jabatannya berakhir berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dilakukan di luar mekanisme RAT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.














Discussion about this post