Kaltengtoday.com, Sampit – Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, mengingatkan agar proses Basara Hai yang akan menyidangkan sengketa antara masyarakat Sebabi-Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) mendapat pengawalan dari seluruh elemen masyarakat adat.
Menurut Leger, persidangan adat bukan sekadar forum penyelesaian konflik, melainkan pelaksanaan kewenangan lembaga adat yang dijamin oleh konstitusi, Peraturan Daerah, dan Peraturan Dewan Adat Dayak.
“Basara Hai ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai Damang atau Majelis bekerja sendiri. Ini menyangkut marwah hukum adat Dayak,” tegas Leger kepada KaltengToday, Selasa 21 Juli 2026.
Pernyataan itu lahir dari pengalaman pribadi yang pernah dialaminya saat memimpin penyelesaian sengketa adat antara ahli waris Yanto Eko Saputra dengan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di Kecamatan Tualan Hulu.
Dalam perkara tersebut, Leger memimpin Kerapatan Mantir Perdamaian Adat yang menjatuhkan sanksi adat kepada PT HAL sebesar Rp259 juta atas dugaan pelanggaran adat yang berkaitan dengan penggarapan lahan, kebun keluarga, hingga situs makam leluhur. Putusan itu didasarkan pada mekanisme hukum adat Dayak dan kemudian akhirnya dipatuhi perusahaan setelah melalui rangkaian proses panjang serta aksi masyarakat adat.
Namun sebelum putusan adat itu dilaksanakan, PT HAL memilih menempuh jalur perdata dengan menggugat hasil sidang adat ke Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam gugatan tersebut, TMG Leger Toegal Kunum ikut menjadi salah satu pihak yang digugat karena kapasitasnya sebagai Damang Kepala Adat yang memimpin proses peradilan adat. Putusan Pengadilan Negeri sempat membatalkan putusan adat, tetapi kemudian dibalik oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang mengabulkan permohonan banding para tergugat.
Pengalaman itu, menurut Leger, memiliki kemiripan dengan kondisi yang kini dihadapi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang.
Yustinus saat ini juga menjadi tergugat dalam perkara perdata yang diajukan PT Binasawit Abadi Pratama di Pengadilan Negeri Sampit. Gugatan tersebut turut menyeret Kepala Desa Sebabi Dematius dan Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dengan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil.
Bagi Leger, kesamaan pola tersebut menunjukkan bahwa seorang Damang yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa adat dapat menghadapi konsekuensi hukum ketika putusan adat bersinggungan dengan kepentingan para pihak yang bersengketa.
Karena itu, ia berharap sembilan Damang yang tergabung dalam Majelis Basara Hai tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpegang pada ketentuan hukum adat.
“Yang penting kita bekerja sesuai aturan adat, sesuai kewenangan yang diberikan. Kalau prosesnya benar, objektif, dan semua pihak diberi kesempatan yang sama, maka kita tidak perlu gentar,” ujarnya.
Baca Juga : DAD Kalteng Ambil Alih, Sembilan Damang Siap Sidangkan Sengketa PT BAP
Leger menilai perkara Sebabi-Bangkal akan menjadi salah satu ujian penting bagi eksistensi peradilan adat Dayak di Kalimantan Tengah. Menurutnya, hasil Basara Hai bukan hanya akan menentukan arah penyelesaian sengketa yang telah berlangsung hampir tiga dekade, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana kewibawaan lembaga adat dihormati di tengah penyelesaian konflik agraria.
Bukan Sekadar Mediasi, SK DAD Bentuk Peradilan Adat Lintas Kabupaten
Jika dicermati, Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 tidak hanya berisi penunjukan sembilan Damang sebagai Let (Hakim) Adat.
Dokumen itu memperlihatkan bahwa perkara “Takian Petak” antara masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan melawan PT Binasawit Abadi Pratama dikategorikan sebagai perkara yang penyelesaiannya harus ditangani langsung oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai tingkat Provinsi.
Dasar pertimbangannya merujuk pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 dan Peraturan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak.
Menariknya, sebelum SK diterbitkan, terdapat serangkaian proses administrasi yang menunjukkan perkara ini tidak langsung diputuskan untuk disidangkan.
Dokumen mencatat adanya laporan masyarakat kepada Forum Koordinasi Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah, pemeriksaan lapangan oleh DAD Provinsi pada 20–21 Mei 2026, pelimpahan berkas dari Forum Damang Kotawaringin Timur, hingga permohonan resmi pembentukan Majelis Basara Hai.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pembentukan majelis merupakan hasil proses bertahap, bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba.
SK tersebut juga mengungkap bahwa kewenangan Majelis tidak berhenti pada mendengar keterangan para pihak. Para Let atau Hakim Adat diberi mandat untuk mengkualifikasi pelanggaran adat, menyeleksi norma hukum adat yang relevan, melakukan interpretasi terhadap aturan adat, menilai argumentasi para pihak, merumuskan penyelesaian, hingga mengambil putusan berdasarkan keyakinan para Hakim Adat.
Dengan kata lain, fungsi majelis lebih menyerupai sebuah forum ajudikasi adat daripada sekadar forum musyawarah atau mediasi.
SK juga menegaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari persiapan hingga lahirnya putusan, berada di bawah mekanisme yang ditetapkan oleh Let Perdamaian Adat.
Setelah persidangan selesai, majelis wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.
Komposisi majelis pun menunjukkan upaya menjaga independensi. Ketua Majelis dipercayakan kepada Wawan Embang, Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, sementara delapan anggota lainnya berasal dari Kotawaringin Timur, Seruyan, Barito Selatan, dan Kota Palangka Raya.
Di sisi lain, lima orang Pandawa atau penuntut adat juga ditunjuk secara terpisah sehingga fungsi pemeriksa perkara dan fungsi penuntutan dipisahkan dalam struktur persidangan adat.
Baca Juga : Di Tengah Gugatan Perdata, Damang Talawang Tetap Menyalakan Api Adat Lewat Ritual Tolak Bala di Desa Sebabi
Di tengah proses tersebut, peradilan adat ini juga menghadapi dinamika hukum yang tidak ringan. Salah satu pihak yang menjadi objek sengketa, yakni Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, justru tengah menghadapi gugatan perdata dari PT Binasawit Abadi Pratama di Pengadilan Negeri Sampit.
Situasi itu mengingatkan pada pengalaman Damang Mentaya Hulu TMG Leger Toegal Kunum yang sebelumnya juga pernah digugat perusahaan ketika menjalankan kewenangan peradilan adat dalam sengketa dengan PT Hutanindo Agro Lestari.
Bagi Leger, pengalaman tersebut menjadi alasan mengapa seluruh proses Basara Hai harus dikawal bersama. Sebab, perkara Sebabi-Bangkal bukan hanya menyangkut konflik agraria yang telah berlangsung hampir tiga dekade, tetapi juga menjadi ujian terhadap kewibawaan dan eksistensi lembaga peradilan adat Dayak ketika putusannya beririsan dengan proses hukum di peradilan umum.
Menjelang persiapan sidang adat, TMG Leger Toegal Kunum mengaku optimistis Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai mampu menjalankan tugasnya secara independen. Keyakinan itu, kata dia, didasarkan pada rekam jejak para Damang yang dipercaya duduk sebagai Let (Hakim) Adat.
Menurut Leger, sembilan Damang yang ditunjuk DAD Provinsi Kalimantan Tengah merupakan figur-figur yang selama ini dikenal memiliki komitmen dalam menegakkan hukum adat Dayak.
“Saya percaya dan yakin kepada Tim Let Basara Hai ini. Mereka adalah benteng terakhir hukum adat dalam melaksanakan kewenangannya. Orang-orang yang dipercaya menjadi Let adalah mereka yang memiliki komitmen, konsisten, dan berintegritas dalam menjalankan hukum adat,” ujar Leger.
Ia menilai, kepercayaan publik terhadap Basara Hai harus dijaga karena perkara yang akan diperiksa bukan hanya menyangkut sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga menyangkut wibawa lembaga peradilan adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Leger juga menyoroti dukungan yang diberikan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah.
Menurutnya, dukungan tersebut menunjukkan adanya komitmen kelembagaan untuk memastikan penyelesaian sengketa masyarakat adat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam hukum adat.
Baca Juga : Damang Tualan Hulu Desak PBS Naikkan Harga TBS Sesuai Standar Pemerintah, Petani Swadaya Kian Tertekan
“Yang paling penting, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung langkah-langkah DAD Provinsi dalam melaksanakan Basara Hai. Ini menunjukkan beliau memiliki komitmen dan konsisten terhadap penegakan hukum adat serta perlindungan hak-hak masyarakat adat,” katanya.
Bagi Leger, dukungan kelembagaan itu menjadi modal penting agar Majelis Basara Hai dapat bekerja tanpa keraguan dan tetap berpegang pada aturan hukum adat yang berlaku.
“Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post