Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Mengurai Risiko Hukum Pengadaan Land Cruiser Setda Kotim

Pelanggaran kapasitas mesin hanya berkonsekuensi administratif. Namun selisih harga ratusan juta, vendor yang baru mengantongi izin perdagangan mobil, hingga temuan kesamaan alamat IP antara penyedia dan pejabat pengadaan menjadi rangkaian fakta yang dinilai layak didalami aparat penegak hukum.

by Fitriansyah
19/07/2026
A A
Mengurai Risiko Hukum Pengadaan Land Cruiser Setda Kotim

Kaltengtoday.com, Sampit – Setelah mengungkap rangkaian kronologi pengadaan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp3,2 miliar di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), KaltengToday kembali menelusuri aspek hukumnya. Fokus kali ini bukan lagi pada spesifikasi kendaraan, melainkan pada proses pengadaan yang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Temuan KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di Jakarta pada 9 Juli 2026 menunjukkan sejumlah anomali dalam transaksi kendaraan dinas tersebut. Mulai dari harga pembelian, profil penyedia, hingga temuan kesamaan alamat IP antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

KaltengToday kemudian menelusuri berbagai dokumen resmi, mulai dari arsip pengadaan pemerintah, dokumen perseroan, hingga regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hasil penelusuran tersebut selanjutnya dianalisis oleh advokat di Sampit, Sapriyadi, S.H untuk mengurai batas antara pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Sapriyadi, perkara pengadaan kendaraan dinas tersebut perlu dipisahkan ke dalam beberapa lapis persoalan hukum.

“Persoalan ini tidak boleh dicampuradukkan antara yang administratif dan yang berpotensi pidana, karena akibat hukumnya berjauhan,” kata Sapriyadi, kepada kaltengtoday.com, Minggu 19 Juli 2026.

Baca Juga : Rakor Bersama KPK, Pemkab Bartim Bahas Penertiban Barang Milik Daerah (BMD)

“Titik beratnya bukan pada apa yang dibeli, melainkan pada bagaimana dan dari siapa kendaraan itu dibeli,” tambahnya.

Batas Administrasi dan Pintu Masuk Pidana, Lapisan pertama menyangkut spesifikasi kendaraan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 membatasi kendaraan dinas jabatan bupati pada jenis jeep dengan kapasitas mesin maksimal 3.200 cc.

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang dibeli Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggunakan mesin diesel berkapasitas 3.346 cc, atau 146 cc di atas batas yang ditentukan dalam regulasi tersebut.

Menurut Sapriyadi, pelanggaran terhadap standar kapasitas mesin itu, apabila berdiri sendiri tanpa disertai penyimpangan lain, tidak otomatis masuk ke ranah pidana.

“Permendagri itu instrumen standardisasi. Ia menetapkan batas, tetapi tidak memuat sanksi pidana, Pelanggaran atasnya berujung pada koreksi administratif dan temuan pemborosan, bukan pemidanaan,” tegasnya.Mengurai Risiko Hukum Pengadaan Land Cruiser Setda Kotim

Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 mengenai pengadaan kendaraan dinas Bupati Aceh Selatan.

Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan pengadaan kendaraan senilai Rp1,875 miliar tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Namun, kelebihan belanja sebesar Rp1,172 miliar hanya dikategorikan sebagai pemborosan keuangan daerah, bukan kerugian negara.

Atas temuan itu, rekomendasi BPK bersifat administratif tanpa pelimpahan perkara kepada aparat penegak hukum.

Namun, menurut Sapriyadi, konstruksi hukum pengadaan Land Cruiser di Kotim tidak dapat berhenti pada persoalan kapasitas mesin semata.

Ia menilai terdapat sejumlah fakta lain yang apabila saling berkaitan dapat meningkatkan tingkat risiko hukum perkara tersebut.

Selisih Harga dan Syarat Pembuktian Kerugian Negara

Baca Juga : Di Balik Pengadaan Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim : KPK Ungkap Tiga Kejanggalan Pengadaan

Anomali berikutnya muncul ketika nilai transaksi dibandingkan dengan harga resmi kendaraan.

Data publik PT Toyota Astra Motor mencatat harga on the road Toyota Land Cruiser 300 GR-S sepanjang 2024 berada pada kisaran Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar.

Sementara itu, nilai transaksi yang menjadi sorotan KPK mencapai sekitar Rp3,2 miliar, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,3 miliar.

Page 1 of 6
12...6Next
Tags: Kabupaten Kotawaringin TimurKPKLand CruiserPengadaan

Baca Juga

PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot

PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot

25/08/2026

...

Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP

Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP

24/08/2026

...

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

22/08/2026

...

Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK

Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK

21/08/2026

...

Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

20/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot
Berita

PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot

25/08/2026
Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP
Berita

Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP

24/08/2026
Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai
Berita

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

22/08/2026
Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK
Berita

Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK

21/08/2026
Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan
Berita

Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

20/08/2026
17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun
Berita

17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun

20/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.