Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya didorong melakukan pendataan ulang terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyampaikan usulan tersebut pada 18 Juni 2026. Ia menilai optimalisasi sumber daya manusia yang sudah tersedia perlu menjadi perhatian sebelum pemerintah mengambil langkah penambahan tenaga guru baru.
Menurut Arif, pendataan tidak hanya dilakukan terhadap ASN yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan, tetapi juga mencakup ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) lain maupun instansi yang memungkinkan memiliki pegawai dengan kualifikasi pendidikan keguruan.
Baca Juga: DPRD Palangka Raya Dorong Literasi Digital untuk Cegah Hoaks
Ia mengatakan, ASN yang memiliki kompetensi sebagai guru dan masih dibutuhkan oleh sekolah dapat dipertimbangkan untuk kembali menjalankan tugas mengajar sesuai kebutuhan daerah.
“Kalau memang memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan masih dibutuhkan di sekolah, maka perlu dipertimbangkan untuk dikembalikan mengajar. Ini demi menjawab kebutuhan tenaga guru yang saat ini masih terjadi di sejumlah sekolah,” ujar Arif, 18 Juni 2026.
Selain melakukan pemetaan ASN berlatar belakang guru, Arif juga mendorong pemerintah daerah mendata tenaga honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki kompetensi mengajar. Data tersebut nantinya dapat menjadi bahan pengusulan kepada pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Baca Juga: DPRD Palangka Raya Dorong Pemerataan dan Target Perbaikan Jalan 2025
Ia menegaskan, penataan tenaga pendidik harus dilakukan secara bijaksana dengan mengedepankan pendekatan yang baik, terutama terhadap guru ASN yang saat ini masih mengajar di sekolah swasta. Menurutnya, komunikasi perlu dibangun agar kebutuhan pendidikan di sekolah negeri dapat terpenuhi tanpa mengabaikan pengabdian para guru.
Arif juga menyoroti perlunya kebijakan khusus terhadap formasi guru di tengah kebijakan pembatasan penerimaan pegawai. Menurutnya, kebutuhan tenaga pendidik memiliki karakter berbeda karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memprioritaskan pengisian kekosongan guru akibat pensiun maupun kekurangan tenaga pengajar di sekolah tertentu. Namun, kondisi kemampuan anggaran daerah tetap harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan.
Dengan adanya pendataan dan penataan yang tepat, DPRD berharap distribusi tenaga pendidik di Kota Palangka Raya dapat lebih merata sehingga kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik tetap terjaga.
[Red]














Discussion about this post