Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya yang telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dipastikan sudah melalui proses penyesuaian berdasarkan hasil fasilitasi dan evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan tahapan evaluasi dari pemerintah provinsi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif.
Baca Juga: Sigit Dorong Pengawalan Program Pendidikan Gratis Pemprov Kalteng
Hal itu disampaikan Khemal pada Senin, 15 Juni 2026. Ia menjelaskan, terdapat tiga Raperda yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.
Ketiga regulasi tersebut masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, Tahun Jamak, serta Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Menurut Khemal, proses fasilitasi dan evaluasi menjadi tahapan wajib sebelum sebuah Perda kabupaten/kota dapat diberlakukan.
Baca Juga: Empat Raperda Dievaluasi, DPRD Palangka Raya Perkuat Substansi Regulasi
Melalui proses tersebut, pemerintah provinsi memberikan masukan terhadap substansi aturan yang telah dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Setelah dilakukan pembahasan, kami meminta fasilitasi dan kemudian dievaluasi oleh provinsi,” ujar Khemal, 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah bagian dalam rancangan regulasi mengalami penyempurnaan sesuai hasil evaluasi. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan materi muatan dalam Perda memiliki kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Khemal menilai keberadaan regulasi daerah yang berkualitas sangat penting sebagai dasar pelaksanaan berbagai program pemerintah. Dengan aturan yang jelas, perangkat daerah memiliki pedoman dalam menjalankan kebijakan sesuai tujuan pembangunan daerah.
Baca Juga: DPRD Palangka Raya Harapkan Wali Kota Pertahankan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan
Salah satu Perda yang mendapat perhatian yakni terkait Penyelenggaraan Kota Sehat. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Sementara Perda tentang Tahun Jamak menjadi instrumen pendukung dalam pelaksanaan program pembangunan yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran. Adapun regulasi mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas lingkungan serta pengelolaan sanitasi perkotaan.
Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya berharap seluruh Perda yang telah ditetapkan dapat segera diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Selain menjadi landasan hukum, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya.
[Red]














Discussion about this post