Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Masyarakat Kota Palangka Raya mendapat kesempatan untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenai sanksi administrasi. Program penghapusan denda yang diberlakukan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini berlangsung mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan tersebut memperoleh dukungan dari DPRD Kota Palangka Raya karena dinilai mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, menyebut program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan agar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus dibebani denda.
Baca Juga: DPRD Palangka Raya Sambut Baik Tambahan Anggaran Insentif Unsur Pelayanan Masyarakat
“Kebijakan ini patut diapresiasi karena memberi keringanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujar Salundik, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, banyak warga yang mengalami kendala dalam melunasi pajak karena kondisi ekonomi. Oleh sebab itu, penghapusan denda diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.
“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama yang mengalami kendala dalam membayar pajak akibat kondisi ekonomi,” katanya.
Baca Juga: DPRD Palangka Raya Apresiasi Program Percepatan Peningkatan Jalan
Program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025. Melalui kebijakan itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar pokok pajak tanpa dikenai akumulasi denda keterlambatan selama masa program berlangsung.
Salundik mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ucapnya.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bertambahnya jumlah wajib pajak yang melunasi kewajibannya.
“DPRD akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan mendorong inovasi pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan,” pungkas Salundik.
[Red]














Discussion about this post