Kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya mendukung langkah Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menerapkan digitalisasi transaksi usaha untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah. Penggunaan alat perekam data transaksi dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan sekaligus mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mengatakan pemasangan alat perekam transaksi di sejumlah tempat usaha merupakan inovasi yang sesuai dengan perkembangan sistem transaksi saat ini yang semakin berbasis digital.
Menurutnya, sistem tersebut dapat membantu pemerintah memperoleh data transaksi secara lebih akurat karena pencatatan dilakukan secara langsung dan terintegrasi dengan sistem pemantauan Bapenda.
Baca Juga: DPRD Palangka Raya Apresiasi Program Percepatan Peningkatan Jalan
“Ini langkah yang sangat baik dan patut didukung. Dengan sistem yang terhubung langsung, maka setiap transaksi bisa terpantau secara real time. Ini akan meminimalisir potensi kebocoran PAD,” ujar Noorkhalis, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti usaha makanan dan minuman, perhotelan, parkir, serta hiburan memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah. Namun, selama ini pengawasan terhadap transaksi usaha masih menghadapi sejumlah keterbatasan.
Dengan adanya alat perekam transaksi, lanjut Noorkhalis, laporan omzet yang disampaikan wajib pajak dapat lebih objektif karena berdasarkan data transaksi yang tercatat. Kondisi tersebut diharapkan mampu membuat perhitungan pajak menjadi lebih tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: DPRD Palangka Raya Kawal Perbaikan Data Penerima KHBS
“Selain meningkatkan PAD, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Karena pajak yang dibayarkan benar-benar berdasarkan transaksi yang tercatat, bukan lagi estimasi,” katanya.
Meski mendukung penerapan teknologi tersebut, Noorkhalis mengingatkan agar pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha. Sosialisasi secara menyeluruh diperlukan agar pelaku usaha memahami tujuan dan manfaat dari sistem digitalisasi transaksi pajak.
Menurutnya, penerapan kebijakan secara bertahap akan membantu menghindari kesalahpahaman di lapangan serta memastikan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru.
“Pendekatan persuasif harus tetap dikedepankan. Sosialisasi penting agar pelaku usaha memahami manfaatnya dan tidak merasa terbebani,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Palangka Raya Dorong Insentif dan Fasilitas Transportasi untuk Guru Pinggiran
DPRD berharap penerapan sistem berbasis teknologi tersebut dapat memperkuat tata kelola pajak daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif. Dengan pengawasan transaksi yang semakin baik, peningkatan PAD diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
“Kalau ini berjalan optimal, tentu PAD kita bisa meningkat dan berdampak langsung pada pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Noorkhalis.
[Red]














Discussion about this post