Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mendukung kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang membatasi operasional tempat hiburan malam (THM) serta melarang peredaran minuman beralkohol selama bulan Ramadan.
Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut merupakan langkah tepat untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
“Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga toleransi dan ketertiban umum selama Ramadan. Saya mendukung penuh kebijakan tersebut,” ujar Syaufwan Hadi, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Ketua DPRD Palangka Raya Harap Natal Jadi Momentum Tingkatkan Pembangunan dan Kualitas Masyarakat
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai pembatasan operasional usaha hiburan bukan semata-mata sebagai bentuk pelarangan, melainkan upaya menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kebijakan serupa, kata dia, juga telah diterapkan setiap Ramadan dan terbukti mampu menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
“Kita ingin suasana Ramadan di Palangka Raya tetap aman, nyaman, dan penuh rasa saling menghargai. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga etika dan kebersamaan,” katanya.
Syaufwan mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: DPRD Palangka Raya Dorong Insentif dan Fasilitas Transportasi untuk Guru Pinggiran
Ia juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan secara konsisten dan objektif agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.
“Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan adil. Jangan sampai ada yang merasa diperlakukan berbeda,” tegasnya.
Selain pengawasan, Syaufwan berharap pemerintah daerah terus membangun komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha melalui sosialisasi yang terbuka. Dengan demikian, kebijakan selama Ramadan dapat dipahami sebagai tanggung jawab bersama dalam menjaga toleransi, ketertiban, dan keharmonisan di Kota Palangka Raya.
[Red]














Discussion about this post