Kaltengtoday.com, Sampit – Pengadaan satu unit kendaraan dinas senilai sekitar Rp3,2 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi salah satu temuan yang disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kotim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026), lembaga antirasuah itu mengungkap sedikitnya tiga indikator yang dinilai perlu mendapat perhatian. Ketiganya meliputi harga transaksi yang disebut berada di atas harga pasar, penggunaan penyedia yang bukan dealer resmi kendaraan, serta temuan kesamaan alamat Internet Protocol (IP) antara penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Temuan tersebut disampaikan langsung di hadapan rombongan Pemkab Kotim yang dipimpin Bupati Halikinnor.
Baca Juga :Â Laporan Ormas Tembus ke KPK, Kasus Ketua DPRD Kotim Masuk Babak Baru
Seorang sumber yang mengetahui jalannya rapat mengatakan pembahasan mengenai pengadaan kendaraan dinas menjadi salah satu sesi yang menyita perhatian peserta. Dalam forum itu, KPK bahkan disebut melontarkan sindiran saat membahas keberadaan kantor penyedia kendaraan.
“Coba dicari kantornya, siapa tahu ada di kolong jembatan,” ujar sumber tersebut menirukan pernyataan yang disampaikan dalam rapat.
Pernyataan tersebut sejalan dengan hasil evaluasi yang kemudian dipublikasikan KPK melalui rilis resminya.
Dalam dokumen itu, KPK menyebut menemukan sejumlah indikasi yang dinilai memerlukan perhatian lebih lanjut dalam proses pengadaan kendaraan dinas.
“Diketahui juga pembelian kendaraan tersebut bukan kepada penyedia resmi kendaraan (dealer), namun penyedia multitalenta. Ditemukan juga IP address yang sama antara penyedia dan pembeli (PPK), sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak,” demikian kutipan rilis KPK.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengatakan persoalan pengadaan barang dan jasa tidak hanya dilihat dari proses pembelian, tetapi sejak tahap perencanaan anggaran.
Menurut dia, seluruh program pemerintah daerah harus disusun berdasarkan kebutuhan yang terukur, bukan sekadar untuk menyerap anggaran.
“Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani cek kosong dalam setiap proses penganggaran,” kata Wahyudi.
Dalam rilis tersebut, KPK tidak mengungkap identitas kendaraan, instansi pengguna maupun nama penyedia barang.
Namun, penelusuran KaltengToday terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), INAPROC, LPSE, Katalog Elektronik LKPP, serta dokumen perseroan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menemukan rangkaian data yang mengarah pada satu paket pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Satu Paket Bernilai Rp3,3 Miliar
Arsip RUP Tahun Anggaran 2024 mencatat paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Jabatan dengan Kode RUP 52074126 yang dilaksanakan Sekretariat Daerah melalui mekanisme e-purchasing.
Data INAPROC menunjukkan paket tersebut memiliki pagu anggaran Rp3,3 miliar yang bersumber dari APBD dengan volume pekerjaan satu paket.
Jadwal pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak sama-sama tercatat berlangsung pada Juli 2024, sedangkan pemanfaatan barang dimulai pada Desember tahun yang sama.
Secara nominal, paket tersebut menjadi salah satu pengadaan kendaraan terbesar di lingkungan Pemkab Kotim pada Tahun Anggaran 2024.
Memang terdapat paket kendaraan dengan nilai lebih besar di Dinas Kesehatan sekitar Rp9,55 miliar, namun anggaran itu diperuntukkan bagi beberapa unit ambulans dan kendaraan pelayanan kesehatan.














Discussion about this post