Kaltengtoday.com, Sampit – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebagai acuan transaksi antara perusahaan dengan pekebun. Setiap bulan, harga tersebut dihitung melalui mekanisme yang melibatkan berbagai komponen, mulai dari harga crude palm oil (CPO), harga inti sawit (kernel), rendemen, hingga indeks K sebagai dasar penentuan harga sesuai kelompok umur tanaman.
Hasil perhitungan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Harga TBS yang dipublikasikan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Dokumen tersebut tidak hanya memuat besaran harga TBS, tetapi juga komponen pembentuk harga, daftar perusahaan yang menyampaikan data, hingga perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.
Baca Juga : Pemkab Seruyan Lakukan Pembatasan Tonase Angkutan CPO di Ruas Jalan ini
Dari sisi mekanisme, sistem penetapan harga tersebut telah berjalan secara rutin. Namun, menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Risky R. Badjuri, keberhasilan penetapan harga tidak hanya diukur dari terselenggaranya rapat perhitungan setiap bulan, melainkan juga bagaimana keputusan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Karena itu, pemerintah terus melakukan penyempurnaan tata kelola penetapan harga, baik dari sisi proses perhitungan maupun implementasi kebijakan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekebun sawit sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Namun hasil penelusuran KaltengToday menunjukkan, tantangan terbesar saat ini bukan lagi berada pada proses penetapan harga.
Persoalan berikutnya justru terletak pada tingkat kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan data sebagai bahan perhitungan harga, serta efektivitas sistem pengawasan untuk memastikan harga yang telah diputuskan pemerintah benar-benar diterapkan dalam transaksi pembelian TBS di lapangan.
Temuan tersebut diperoleh KaltengToday melalui serangkaian konfirmasi kepada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah mengenai mekanisme penetapan harga, kepatuhan perusahaan, implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, hingga sistem pengawasan yang dijalankan pemerintah daerah.
42 Perusahaan Belum Menyampaikan Data
Di balik penetapan harga TBS setiap bulan, terdapat satu tahapan penting yang menentukan kualitas hasil perhitungan, yakni penyampaian data oleh perusahaan kelapa sawit.
Data tersebut menjadi dasar bagi Tim Penetapan Harga TBS dalam menghitung berbagai komponen pembentuk harga sebelum akhirnya ditetapkan sebagai acuan transaksi antara perusahaan dengan pekebun.
Dalam rapat penetapan harga periode terakhir, sebanyak 84 perusahaan telah menyampaikan data kepada Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara itu, 42 perusahaan lainnya belum memenuhi kewajiban menyampaikan data.
Secara teknis, proses pengumpulan data, verifikasi, pengolahan hingga penyusunan Berita Acara Penetapan Harga TBS menjadi tugas Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan, Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa data perusahaan merupakan fondasi utama dalam proses penetapan harga TBS.
Menurutnya, semakin lengkap data yang diterima pemerintah, semakin baik pula representasi kondisi industri sawit yang menjadi dasar pembentukan harga.
Sebaliknya, data yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat dimasukkan ke dalam formulasi perhitungan.”Bila data tidak lengkap/tidak memenuhi syarat tidak dapat dihitung.”














Discussion about this post