Kalteng Today – Sampit, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Perda) tentang penyusunan perangkat daerah, Senin (8/6/2020).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kotim, Muhammad Rudini Darwan Ali, di dampingi Ketua DPRD Kotim, Dra. Rinie Aria Gagah, turut hadir dalam rapat itu Wakil Bupati Kotim Taupfiq Mukri, anggota DPRD Kotim, beserta para Kepala OPD.
Rapat Paripurna berlangsung mulai pukul 13.00 Wib itu untuk mendengarkan penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap raperda Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyusunan organisasi perangkat daerah dan pencabutan atas perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ada tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PAN, Nasdem, Demokrat, Gerindra dan PKB. Setiap fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi melalui juru bicara fraksi partai masing-masing.
Wakil Ketua II DPRD Kotim, M.Rudini Darwan Ali mengatakan Perubahan perda itu adalah untuk melaksanakan perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), selain dirampingkan juga ada sejumlah OPD yang digabung dengan OPD lainnya.
Baca Juga:Â Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Panen Sayur dan Semai Ribuan Bibit Ikan di Mako Samapta
Perampingan OPD ini harapannya bisa membuat kinerja efesien dan pelayanan semakin ditingkatkan, selain itu, perampingan OPD nantinya juga bisa membuat kinerja semakin cepat. Sehingga, pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih maksimal.
‘’Pelayanan harapannya semakin bagus. Nanti setelah diundangkan akan segera dilaksanakan. Ya secepatnya lah,’’ ujar Rudini ditemui kaltengtoday.com usai rapat paripurna selesai digelar. [Red]
Discussion about this post