Kaltengtoday.com, Sampit – Konflik agraria jarang meledak dalam satu malam. Ia tumbuh pelan, berlapis, lalu mengendap bertahun-tahun seperti bara di bawah tanah. Ketika suatu hari muncul ke permukaan, yang terlihat sering kali hanya ujungnya. gugatan, portal, polisi, pengadilan, atau kerumunan warga.
Padahal akar persoalannya bisa saja tertanam jauh di belakang di dokumen lama, batas wilayah yang tak pernah benar-benar selesai, atau janji yang tersimpan terlalu lama.
Di Sebabi dan Bangkal, Kecamatan Telawang, bara itu tampaknya kembali menyala.
Kali ini titik ledaknya datang bersamaan dengan gugatan perdata Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (BAP) terhadap Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dapil IV Parimus, Damang Telawang Yustinus, serta Kepala Desa Sebabi Dematius.
Namun bagi Parimus, perkara itu tidak sesederhana siapa menggugat siapa.
Ada pertanyaan yang menurutnya belum pernah benar-benar dijawab: apa sesungguhnya akar konflik yang berlangsung puluhan tahun di kawasan itu?
Karena itu ia meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turun langsung. Bukan sekadar memediasi. Bukan hanya menenangkan situasi. Tetapi membuka peta, memeriksa tapal batas, membongkar riwayat izin, hingga menelusuri lahan mana yang telah diganti rugi dan mana yang belum.
“Dalam waktu dekat saya akan menyurati Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng untuk turun lapangan menjelaskan peta batas Seruyan dan Kotim, mana yang berizin maupun tidak berizin agar masyarakat tahu dan tidak ada dugaan lain. Termasuk lahan yang sudah diganti rugi dan yang belum,” kata Parimus kepada KaltengToday.com, Kamis (14/5/2026).
Permintaan itu mungkin terdengar administratif. Hanya urusan peta dan dokumen. Tetapi di wilayah yang bertahun-tahun dibayangi sengketa, peta bukan sekadar garis.
Ia dapat menentukan siapa dianggap masuk wilayah siapa. Siapa disebut berada di dalam atau di luar izin. Dan siapa akhirnya merasa memiliki hak.
Parimus menilai persoalan inilah yang selama bertahun-tahun dibiarkan menggantung.














Discussion about this post