Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Korporasi, Kekuasaan, dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Perspektif KUHP Tahun 2023

by Redaksi
12/05/2026
A A
Korporasi, Kekuasaan, dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Perspektif KUHP Tahun 2023

Michael Cesar Baginda Mulana Pakpahan, S.H

Oleh: Michael Cesar Baginda Mulana Pakpahan, S.H

Perkembangan aktivitas ekonomi modern telah menempatkan korporasi sebagai entitas yang memiliki peranan strategis dalam pembangunan nasional. Keberadaan korporasi tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan investasi, tetapi juga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dinamika sosial dan kebijakan publik. Dalam praktiknya, posisi korporasi yang demikian kuat kerap menimbulkan persoalan hukum, khususnya apabila aktivitas usaha dijalankan tanpa memperhatikan prinsip tanggung jawab hukum dan etika bisnis.

Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana dalam KUHP Tahun 2023
Berbagai persoalan hukum yang melibatkan korporasi menunjukkan bahwa tindak pidana tidak lagi didominasi oleh pelaku perseorangan, melainkan telah berkembang ke arah kejahatan terorganisasi yang dilakukan melalui badan usaha. Fenomena seperti korupsi korporasi, pencemaran lingkungan hidup, manipulasi perpajakan, pelanggaran hak tenaga kerja, serta praktik usaha tidak sehat merupakan bentuk nyata dari tindak pidana korporasi yang menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan negara. Dalam banyak kasus, kerugian yang ditimbulkan oleh korporasi bahkan jauh lebih besar dibandingkan tindak pidana konvensional yang dilakukan oleh individu.

Pembaharuan hukum pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 merupakan langkah progresif dalam menjawab perkembangan kejahatan modern tersebut. Salah satu pembaruan penting dalam KUHP terbaru ialah pengakuan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 45 KUHP Tahun 2023 yang menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya.

Pengaturan tersebut mencerminkan perubahan paradigma dalam hukum pidana Indonesia. Sebelumnya, pertanggungjawaban pidana lebih menitikberatkan pada individu sebagai pelaku tindak pidana. Akan tetapi, perkembangan masyarakat modern menunjukkan bahwa korporasi juga dapat menjadi sarana maupun pelaku utama dalam terjadinya suatu tindak pidana. Oleh karena itu, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan bentuk penyesuaian hukum terhadap kompleksitas kejahatan kontemporer.

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Lebih lanjut, Pasal 46 KUHP Tahun 2023 mengatur bahwa tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pengurus, pihak yang memiliki hubungan kerja, maupun pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi dalam lingkup kegiatan usaha korporasi tersebut. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi tidak hanya terbatas pada tindakan formal perusahaan, melainkan juga mencakup perbuatan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan korporasi.

Dalam perspektif hukum pidana, terdapat beberapa unsur yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana korporasi. Pertama, adanya perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan atau kepentingan korporasi. Ketiga, adanya pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Keempat, adanya keuntungan atau manfaat yang diperoleh korporasi dari tindak pidana tersebut. Kelima, adanya unsur kesalahan, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian dalam pengambilan kebijakan perusahaan.

Baca Juga : Teras Narang Tanggapi Pemberlakuan KUHP–KUHAP Baru, Tekankan Prinsip Nonretroaktif

Tantangan Penegakan Hukum terhadap Korporasi
Meskipun KUHP Tahun 2023 telah memberikan landasan normatif yang lebih jelas mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, implementasinya dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu persoalan utama ialah adanya relasi antara kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik. Korporasi besar pada umumnya memiliki sumber daya finansial, jaringan kekuasaan, serta akses terhadap pengambil kebijakan yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penerapan hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Di samping itu, pembuktian tindak pidana korporasi juga memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan tindak pidana konvensional. Aparat penegak hukum tidak hanya dituntut untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, tetapi juga harus mampu menunjukkan hubungan antara kebijakan perusahaan, pihak pengambil keputusan, serta keuntungan yang diperoleh korporasi dari tindak pidana tersebut. Dalam kasus tertentu, struktur organisasi perusahaan yang kompleks sering kali menjadi hambatan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Page 1 of 2
12Next
Tags: HukumKUHPOpini

Baca Juga

Krisis Kepercayaan Tak Boleh Menjadi Alasan Meninggalkan Prinsip Negara Hukum

Krisis Kepercayaan Tak Boleh Menjadi Alasan Meninggalkan Prinsip Negara Hukum

25/06/2026

...

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace

14/05/2026

...

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi

13/05/2026

...

Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya

Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya

13/05/2026

...

Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya

Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya

12/05/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa
Berita

Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa

10/09/2026
Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas
Berita

Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas

09/09/2026
Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga
Berita

Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga

08/09/2026
Karhutla Membara, Aliansi Pemuda Siapkan Aksi “Geruduk GAPKI”
Berita

Karhutla Membara, Aliansi Pemuda Siapkan Aksi “Geruduk GAPKI”

07/09/2026
Yanto Eko Saputra Terpilih sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Ormas Kalteng
Berita

Yanto Eko Saputra Terpilih sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Ormas Kalteng

07/09/2026
Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ?
Berita

Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ?

07/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.