Kaltengtoday.com, Sampit – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara, turut hadir mendampingi proses restorative justice (RJ) dalam perkara yang menjerat Petrus Limbas di Mapolres Kotim, Senin (11/5/2026). Kehadirannya disebut sebagai bentuk dukungan kelembagaan adat agar penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui jalur damai dan kekeluargaan.
Dalam wawancara bersama awak media, Gahara menegaskan bahwa lembaga adat sangat berharap proses RJ benar-benar dapat terlaksana. Menurutnya, perkara yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari akar persoalan sengketa lahan yang sejak lama terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
“Kami diminta mendampingi Pak Damang untuk terlaksananya RJ. Karena bagi kami kelembagaan adat sangat mengharapkan restorative justice itu bisa terjadi,” ujarnya, Senin 11 Mei 2026.
Baca Juga : Sengketa Lahan Sebabi Masuk Babak Hukum, DAD Kotim Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
Ia menilai hukum adat dan hukum negara seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan berjalan saling melengkapi dalam mencari solusi terbaik di tengah konflik masyarakat.
“Bagaimanapun hukum adat itu hukum tertua, sementara hukum negara atau hukum positif adalah hukum tertinggi. jadi harus saling sinergi,” katanya.
Menurut Gahara, restorative justice menjadi salah satu solusi paling tepat karena inti persoalan yang memicu dugaan penganiayaan yang menempatkan Petrus Limbas sebagai tersangka berawal dari konflik lahan yang hingga kini belum benar-benar selesai.
“Pokok perkara atau pokok permasalahan dari insiden ini sebenarnya sengketa tanah. Jadi mari para pihak fokus ke situ,” tegasnya.
Ia juga meminta semua pihak tidak terjebak pada konflik yang semakin melebar dan berpotensi memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat adat.
“Kalau RJ itu tidak terjadi, akan banyak masalah yang muncul. Ini bisa meruncing jadi masalah baru,” ujarnya.
Gahara mengaku belakangan dirinya melihat muncul berbagai persoalan lain yang tidak terduga, termasuk gugatan perdata bernilai Rp100 miliar lebih yang sebelumnya diajukan terhadap sejumlah tokoh masyarakat adat dan pejabat daerah terkait konflik plasma.
Baca Juga : Bukan Baru Satu Dua Tahun — Sengketa Lahan Sebabi Sudah 28 Tahun, Enam Desa Tagih Realisasi Plasma PT BAS
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kita hormati proses hukum itu. Kita punya hakim untuk memutus perkara, dan hakim tentu akan melihat semua fakta-fakta hukum yang terungkap nanti,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang lebih menenangkan suasana masyarakat, khususnya di wilayah adat yang selama ini terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. [Red]














Discussion about this post