Kaltengtoday.com, Sampit – Upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) dalam kasus yang menjerat Petrus Limbas kembali menemui jalan buntu. Untuk kedua kalinya, agenda mediasi yang difasilitasi di Mapolres Kotawaringin Timur batal terlaksana karena pihak pelapor kembali tidak hadir.
Situasi itu menambah panjang daftar tanda tanya publik terhadap arah penyelesaian kasus yang sejak awal telah menyita perhatian masyarakat adat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Saat awak media KaltengToday.com mendatangi Mapolres Kotim, Senin (11/5/2026), Petrus Limbas sudah berada di lokasi sejak pagi. Ia tampak duduk tenang di area Mapolres dengan mengenakan pakaian adat Dayak berwarna merah lengkap dengan atribut khas di kepalanya. Di tengah polemik yang terus berkembang, raut wajahnya terlihat tetap bersahabat, namun penuh ketegasan.
Sesekali ia berbincang santai dengan rekan dan kuasa hukumnya, sembari menunggu kepastian proses mediasi yang kembali urung terlaksana. Tidak tampak kemarahan ataupun emosi berlebihan dari dirinya. Namun suasana kecewa jelas terasa dari proses yang terus tertunda.
Bagi sebagian masyarakat adat yang mengikuti perkembangan kasus ini, kehadiran Petrus sejak pagi dianggap sebagai bentuk keseriusannya untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Kuasa hukum Petrus Limbas, Sapriyadi, S.H, menegaskan bahwa kliennya sejak awal selalu menunjukkan iktikad baik dan sikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk dalam upaya restorative justice.
Baca Juga : Ketika Damang Dibidik, Ketika Warga Ditekan : Bara Konflik Telawang dan Jejak Lama yang Belum Tuntas
“Yang mana kita berharap dengan RJ ini semua masalah bisa diselesaikan. Bapak Petrus Limbas dalam hal ini sangat dirugikan, karena beliau punya iktikad baik yang luar biasa. Dari awal sampai hari ini beliau selalu hadir dan kooperatif,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Sapriyadi, pihaknya berharap pada agenda berikutnya nanti pelapor atas nama Andri yang merupakan karyawan PT. Sinarmas Grup dapat benar-benar hadir sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa memperpanjang konflik di tengah masyarakat.
“Kami berharap untuk yang ketiga kalinya nanti saudara pelapor bisa hadir dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena sampai sekarang mereka belum memberikan alasan yang jelas. Panggilan pertama alasannya sedang menempuh pendidikan, sementara penundaan kali ini juga belum ada kejelasan,” katanya.
Ia menilai, terus tertundanya restorative justice bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan sudah berdampak terhadap suasana sosial di tengah masyarakat adat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Penundaan ini sangat mempengaruhi perdamaian di masyarakat. Kalau RJ terus tertunda, dampaknya bisa meluas terhadap masyarakat adat. Kami berharap pemerintah juga hadir melihat persoalan ini, karena yang terlibat adalah masyarakat Dayak,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Petrus Limbas sendiri bermula dari konflik lahan di Desa Sebabi yang telah berlangsung cukup lama. Persoalan memuncak setelah terjadi laporan dugaan penganiayaan pada September 2025 di area perkebunan perusahaan sawit di Kecamatan Telawang.
Saat itu, sejumlah warga diketahui mendirikan pondok di lahan yang mereka klaim sebagai wilayah garapan turun-temurun. Ketegangan terjadi ketika pihak perusahaan bersama aparat keamanan mendatangi lokasi. Dari peristiwa itulah laporan pidana kemudian muncul dan menyeret nama Petrus Limbas sebagai tersangka.
Namun di tengah proses hukum berjalan, muncul berbagai keterangan yang dinilai bertolak belakang. Sejumlah saksi disebut tidak melihat adanya tindakan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan pelapor. Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat adat dan sejumlah tokoh mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Petrus Limbas.
Di sisi lain, perkara ini perlahan berkembang menjadi isu yang lebih besar daripada sekadar kasus pidana biasa. Bagi masyarakat Sebabi, kasus tersebut dianggap berkaitan erat dengan perjuangan mempertahankan hak atas tanah yang selama ini mereka suarakan.
Baca Juga : Lima Saksi Meringankan Diperiksa di Polres Kotim
Karena itu, gagalnya restorative justice untuk kedua kalinya hari ini kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat : apakah ruang damai benar-benar masih dibuka, atau justru konflik ini akan terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian penyelesaian.
Sementara itu Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim, AKP Sugiharso mengatakan pihaknya akan memaksimalkan kinerja dan menyelesaikan permasalahan ini.
”Kemungkinan nanti akan ada undangan mediasi lagi. Namanya RJ kita kedepankan sampai maksimal. RJ itu yang penting korbannya datang atau menghadiri mediasi,” ucap Sugiharso singkat. [Red]














Discussion about this post