Kaltengtoday.com, Sampit – Panglima Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT), Ricko Kristolelu, melontarkan peringatan keras terkait gugatan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang turut menyeret damang adat dalam konflik lahan di wilayah Bangkal dan Sebabi.
Menurut Ricko, damang bukan sekadar jabatan adat yang bisa diposisikan sama seperti pihak lain dalam sengketa hukum perusahaan.
Di mata masyarakat Dayak, damang adalah simpul legitimasi adat. Penjaga ingatan kampung. Penafsir batas tanah leluhur yang bahkan sudah ada jauh sebelum garis administrasi kabupaten dibentuk negara.
Karena itu, kata Ricko, gugatan terhadap damang tidak lagi dibaca masyarakat adat sekadar sebagai perkara hukum biasa.
Baca Juga : Ketua Tantara Lawung: Laporan ke DPP PDI Perjuangan Bentuk Keseriusan Kami
“Kalau damang sampai dikriminalisasi, kemarahan masyarakat adat tidak akan bisa lagi dibendung,” ujarnya kepada kaltengtoday.com, Sabtu 9 Mei 2026 melalui pesan whatsapp.
Kalimat itu meluncur pelan. Tetapi terasa seperti peringatan yang sengaja dipasang di tengah jalan agar semua pihak berhenti sejenak dan membaca arah konflik yang sedang bergerak.
Menurut Ricko, masyarakat adat memandang damang bukan hanya pemimpin adat, tetapi simbol marwah komunitas Dayak itu sendiri.
Karena itu, ketika seorang damang ikut diseret ke dalam gugatan perdata, masyarakat melihatnya sebagai benturan langsung terhadap kehormatan adat.
“Damang itu bukan sekadar jabatan. Dia penjaga adat dan penghubung masyarakat dengan hukum adat yang hidup turun-temurun,” katanya.
Di pedalaman Kalimantan, konflik tanah sering bergerak seperti api dalam sekam tampak tenang di permukaan, tetapi menyimpan bara panjang di bawahnya.
Dan menurut Ricko, persoalan adat adalah bagian paling sensitif dari seluruh konflik agraria yang terjadi di wilayah perkebunan khususnya di Kalimantan Tengah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia mengingatkan perusahaan agar tidak melihat persoalan tanah semata dari legalitas izin usaha dan peta konsesi.
Sebab di bawah hamparan sawit yang hijau dan rapi itu, kata dia, terdapat jejak kampung lama, ladang leluhur, jalur adat, hingga kuburan nenek moyang yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Dayak.
“Jangan sampai hukum dipakai untuk menekan tokoh adat yang selama ini berdiri menjaga masyarakat,” ujarnya.
Bagi Ricko, damang selama ini justru hadir untuk menjaga keseimbangan sosial di tengah konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Baca Juga : Hukum yang Menggantung di Tengah Kabut Begini Sikap Aliansi Pemuda Kalteng Terhadap Kasus Ketua DPRD
Karena itu, apabila ruang adat terus ditekan melalui jalur hukum, ia khawatir kemarahan masyarakat akan meluas keluar dari ruang sidang dan berubah menjadi persoalan sosial yang lebih besar.
Di titik itulah konflik Bangkal dan Sebabi perlahan bergerak melampaui sengketa perdata biasa. Ia berubah menjadi pertarungan tentang tanah, martabat adat, dan siapa yang paling berhak menentukan masa depan ruang hidup masyarakat di pedalaman wilayah Kalimantan Tengah khususnya di Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur. [Red]














Discussion about this post