Kaltengtoday.com, Sampit – Ketua Fordayak Kotawaringin Timur, Audy Valent, angkat bicara terkait gugatan perdata PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang menyeret anggota DPRD Kotim Parimus dan Kepala Desa Sebabi Dematius dalam perkara konflik lahan di wilayah Bangkal dan Sebabi.
Bagi Audy, memasukkan seorang legislator dan kepala desa ke dalam materi gugatan memperlihatkan kekeliruan memahami fungsi pejabat publik dalam konflik sosial masyarakat adat di pedalaman Kalimantan.
Dengan nada suara yang terdengar tenang namun setiap kalimat yang keluar terasa seperti kritik yang disusun hati-hati, dingin, dan tajam Audy Valent menyampaikan pandanganya terhadap persoalan yang baru-baru ini menyita perhatian publik di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut dia, Parimus hadir di tengah masyarakat bukan sebagai pemilik lahan ataupun pihak yang memiliki kepentingan pribadi. Kehadiran anggota DPRD Kotim itu, kata Audy, merupakan bagian dari tanggung jawab politik seorang wakil rakyat terhadap masyarakat di daerah pemilihannya.
Baca Juga : Fordayak Laksanakan Prosesi Adat Hinting Pali di Kediaman Hj. Fatmi
“Parimus datang bukan sebagai pemilik lahan. Dia hadir sebagai representasi tugas seorang anggota DPRD di dapilnya. Itu tanggung jawab politik terhadap masyarakat pemilihnya,” ujarnya kepada awak media, Sabtu 9 Mei 2026, melalui pesan sambungan telepon whatsapp.
Ia sepakat dengan pandangan pengamat hukum, sosial, dan politik M. Gumarang yang sebelumnya menilai gugatan terhadap Parimus berpotensi salah sasaran dan melanggar mekanisme konstitusional.
Menurut Audy, seorang legislator memang diwajibkan hadir ketika masyarakat yang memilihnya menghadapi persoalan sosial di lapangan.
“Kalau wakil rakyat turun menemui rakyatnya lalu dianggap bagian dari masalah, itu logika yang berbahaya,” katanya.
Bagi Fordayak, gugatan terhadap anggota DPRD tidak hanya dinilai keliru, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam hubungan antara rakyat dan wakilnya sendiri.














Discussion about this post