Kaltengtoday.com, Sampit– Ketua DAD Kotawaringin Timur, Gahara, ikut menyoroti gugatan perdata bernilai lebih dari Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terhadap damang adat, kepala desa, warga, hingga anggota DPRD Kotim.
Menurut Gahara, nilai gugatan yang diajukan perusahaan terhadap masyarakat dinilai terlalu berlebihan dan sulit diterima akal sehat publik.
“Kalau sesama perusahaan besar mungkin lain cerita. Tapi ini masyarakat biasa. Ada kepala desa, damang, masyarakat, bahkan anggota dewan. Nilai gugatan sampai segitu ya menurut saya lucu, konyol,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis malam 7 Mei 2026 via Telepon.
Ia menilai, gugatan dengan nilai fantastis tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya pesan tertentu yang ingin disampaikan kepada masyarakat yang berhadapan dengan perusahaan besar.
Baca Juga : Sengketa Lahan Sebabi Masuk Babak Hukum, DAD Kotim Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
“Ada kesan seperti ingin memberi pesan bahwa siapa pun yang berhadapan dengan perusahaan akan punya konsekuensi besar. Bisa ditafsirkan seperti itu,” katanya.
Meski demikian, Gahara mengaku masih percaya majelis hakim akan melihat perkara tersebut secara objektif dan proporsional.
“Hakim tentu akan menilai secara rasional. Tidak mungkin juga sembarang mengabulkan gugatan dengan nilai seperti itu,” ujarnya.
Dalam wawancara tersebut, Gahara juga menyoroti masuknya nama damang adat dalam gugatan perusahaan. Menurutnya, DAD Kotim masih perlu melihat secara jelas apakah yang digugat adalah pribadi damang atau kapasitas kelembagaan adatnya.
“Kalau kapasitasnya sebagai damang berarti harus ada keputusan atau tindakan kelembagaan adat yang dianggap menimbulkan kerugian perusahaan. Nah, ini yang masih belum jelas,” jelasnya.
Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus sebelumnya gugatan terhadap damang memang berkaitan langsung dengan putusan adat atau keputusan kelembagaan kedamangan.
“Kalau memang kapasitas kelembagaan adat yang digugat, tentu DAD punya kewajiban moral untuk melakukan pembelaan,” tegasnya.
Namun hingga saat ini, kata Gahara, pihak tergugat maupun damang yang masuk dalam perkara tersebut belum secara resmi meminta pendampingan atau perlindungan kelembagaan kepada DAD Kotim.
Baca Juga : Lagi Asyik Duduk Di Teras Rumah, Pria Lansia Ini Mendadak Diserang Dengan Parang
“Kami masih memantau perkembangan perkara ini. Tapi kalau nantinya memang menyangkut kelembagaan adat, tentu DAD akan ikut melakukan pembelaan,” katanya.
Pernyataan Ketua DAD Kotim tersebut menambah panjang daftar kritik terhadap gugatan PT BAP yang kini bukan hanya dipandang sebagai sengketa perdata biasa, tetapi mulai menyeret isu perlindungan masyarakat adat, ruang partisipasi publik, hingga posisi kelembagaan adat di tengah konflik agraria perkebunan sawit yang berkepanjangan di Telawang. [Red]














Discussion about this post