Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Pemko Palangka Raya Terapkan Aturan Baru BBM, Sektor Tertentu Dikecualikan

by Mulia Gumi
06/05/2026
A A
Pemko Palangka Raya Terapkan Aturan Baru BBM, Sektor Tertentu Dikecualikan

Suasana antrean BBM di salah satu SPBU di Palangka Raya. (Mulia Gumi)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Wali Kota, Fairid Naparin mengeluarkan surat edaran untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun nonsubsidi di wilayah setempat.

Melalui Surat Edaran Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 tentang Pembatasan Penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi di wilayah Kota Palangka Raya, Pemko Palangka Raya berupaya melakukan pengendalian dan mengatur ketentuan pembelian BBM subsidi dan nonsubsidi.

Baca Juga : Siti Nafsiah: Pembatasan BBM Perlu, Tapi Harus Disikapi Bijak oleh Warga

Selain mengatur ketentuan pembatasan pembelian, surat edaran tersebut juga melarang pembeli BBM menggunakan tangki modifikasi dan jerigen, khususnya bertujuan untuk membatasi para oknum yang memanfaatkan keadaan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

“Kami menegaskan kepada seluruh pengelola SPBU untuk tidak melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau pengisian berulang-ulang,” katanya Fairid kepada awak media, Rabu (6/5/2026).

Akan tetapi, pihaknya mengatur bahwa adanya pengecualian untuk sektor pertanian dan perikanan, sebab dinilai kebutuhan terhadap BBM untuk sektor tersebut cukup tinggi.

“Pengecualian diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan, namun wajib melampirkan surat rekomendasi dari perangkat daerah terkait.”

Dalam suratnya, Fairid turut melarang mobil dinas menggunakan Pertalite. Kebijakan ini memperketat penggunaan BBM bagi aparatur negara dilingkungan Pemko Palangka Raya.

“Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan publik seperti mobil ambulance, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut, para pimpinan atau pengelola SPBU di wilayah Kota Palangka Raya diinstruksikan untuk segera mensosialisasikan aturan pembatasan ini melalui media cetak seperti spanduk yang dipasang di area SPBU masing-masing.

“Surat edaran ini merupakan langkah strategis kami dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi warga Palangka Raya,” tegasnya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 5 Mei 2026. Masyarakat diharapkan segera menyesuaikan diri, terutama bagi pengguna kendaraan roda empat yang diwajibkan menggunakan QR Code untuk transaksi Pertalite.

Baca Juga : BBM Subsidi di Sampit: Antrean Mengular, Negara Terlihat Absen

Kebijakan ini diambil guna menyikapi penyesuaian harga serta menjaga pemerataan distribusi BBM di tengah masyarakat. Dalam edaran yang ditetapkan pada 5 Mei 2026 tersebut, Pemkot Palangka Raya mengatur secara rinci batas maksimal pembelian BBM jenis Pertalite (JBK P) dan Pertamax bagi kendaraan bermotor.

Berdasarkan surat tersebut, rincian pembatasan adalah sebagai berikut:

Kendaraan roda empat:
Pertalite maksimal Rp 200.000 per hari (wajib menggunakan QR Code sistem Subsidi Tepat MyPertamina). Kemudian Pertamax maksimal Rp 400.000 per hari.

Kendaraan roda dua:
Pertalite maksimal Rp 50.000 per hari serta Pertamax maksimal Rp100.000 per hari. [Red]

Tags: BBMNonsubsidiSPBU

Baca Juga

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026

...

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026

...

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

08/08/2026

...

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi

07/08/2026

...

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan
Berita

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026
Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP
Berita

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026
Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”
Berita

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

08/08/2026
Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi
Berita

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi

07/08/2026
Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah
Berita

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026
Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.