Kaltengtoday.com, Sampit – Sore itu, 4 Mei 2026, di sebuah ruang pertemuan sederhana sekelompok pemuda menyusun sikap. Mereka tidak datang dengan euforia, melainkan dengan kegelisahan yang kian menebal hukum yang terasa berjalan, tetapi tak pernah benar-benar tiba.
Aliansi Pemuda Kalteng Angkat Bicara (APKAB) memilih berdiri di satu garis yang tegas—mendukung penyelidikan, tetapi menolak diam dalam ketidakjelasan.
Di hadapan perkara dugaan maladministrasi dan gratifikasi yang menyeret pucuk pimpinan legislatif di DPRD Kotim, mereka melihat sesuatu yang lebih dari sekadar proses hukum ada ruang gelap yang dibiarkan terbuka terlalu lama.
Penyelidikan oleh Kepolisian Polda Kalteng memang berjalan. Setidaknya, itu yang diketahui publik. Namun di titik itulah persoalan bermula pengetahuan publik berhenti pada kata “berjalan”, tanpa pernah diajak melihat ke mana arah langkah itu menuju.
APKAB mempertanyakan apa yang belum pernah dijawab sejauh mana perkara ini diproses? Bukti apa yang telah dikantongi? Siapa saja yang telah dimintai keterangan? Pertanyaan-pertanyaan itu berputar di ruang publik tanpa sandaran jawaban.
Bagi mereka, ini bukan satu kasus yang berdiri sendiri. Ada pola yang mulai terbaca—sejumlah perkara besar di Kalimantan Tengah, termasuk kasus dana hibah KPU, mengendap dalam ruang abu-abu. Tidak mati, tetapi juga tak benar-benar hidup. Seolah-olah hukum dipelihara dalam kondisi setengah jalan: cukup untuk terlihat bekerja, tetapi tidak cukup untuk memberi kepastian.
“Masalahnya bukan pada ada atau tidaknya proses, masalahnya, publik tidak pernah tahu proses itu bergerak ke mana,”ujar Ridho, Ketua APKAB, 4 Mei 2026 di Sampit.
Dalam lanskap seperti ini menurut Ridho, transparansi bukan lagi sekadar tuntutan administratif melainkan kebutuhan mendasar. Tanpa keterbukaan, hukum kehilangan wajahnya. Ia berubah menjadi bayangan—terlihat, tetapi tak bisa disentuh.
Baca Juga : Polemik Memanas, Ormas Adat Laporkan Ketua DPRD Kotim atas Dugaan Fitnah
Sementara itu Koordinator aksi lapangan, Andriyanto, menyebut kondisi seperti ini seperti kabut yang dipelihara.
“Publik tidak butuh janji. Publik butuh kejelasan. Jika memang ada proses, buka. Jika ada hambatan, sampaikan, jangan diam,”Tegasnya.
Nada mereka tidak meledak-ledak, tetapi mengeras pada satu titik yakni hukum tidak boleh menjadi wilayah eksklusif yang hanya dipahami oleh aparatnya sendiri. Ketika perkara menyangkut kepentingan publik, maka publik berhak mengetahui.
APKAB menyebut sikap mereka sebagai “ultimatum moral”. Sebuah istilah yang terdengar lunak, tetapi menyimpan tekanan yang nyata. Mereka tidak mengancam dengan kekuatan, melainkan dengan pengawasan—sesuatu yang dalam demokrasi justru lebih sulit diabaikan.
Di tengah situasi ini, kepercayaan menjadi taruhan terbesar. Ketika proses hukum berjalan tanpa penjelasan, ruang spekulasi tumbuh liar. Dan di situlah risiko sesungguhnya: bukan hanya perkara yang menggantung, tetapi juga legitimasi institusi penegak hukum yang perlahan tergerus.
“Jangan biarkan hukum hari ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Ridho. Kalimat yang klise, tetapi tetap menemukan relevansinya setiap kali transparansi absen.
Di Kalimantan Tengah, hukum kini berada di persimpangan yang sunyi. Ia bisa memilih menjadi terang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Atau tetap berada dalam kabut—bergerak tanpa arah yang bisa dilihat publik.
APKAB telah memilih posisinya berdiri di depan, menunggu kabut itu dibuka. Pertanyaannya kini bukan lagi pada mereka. Melainkan pada aparat apakah hukum akan dibiarkan terus menggantung, atau akhirnya diturunkan ke tanah—untuk dilihat, diuji, dan dipercaya kembali.
Kilas Balik Singkat Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD Kotim
Kasus ini bermula dari laporan organisasi masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Mandau Adat Telawang yang disampaikan ke Polda Kalimantan Tengah, disertai dokumen. Isu yang diangkat menyangkut dugaan gratifikasi dan maladministrasi yang menyeret nama pimpinan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca Juga : Naik ke Penyidikan, Laporan Ormas Mandau Talawang Uji Nyali Polda Kalteng Bongkar Dugaan Gratifikasi
Penyelidikan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah pejabat legislatif. Dua unsur pimpinan DPRD lebih dulu dimintai keterangan oleh Ditkrimsus Polda Kalteng di Mapolres Kotim, kemudian pemriksaan kasus ini disusul oleh Ketua Komisi II, Akhyannoor, yang mengaku menjawab puluhan pertanyaan penyidik namun tidak mengetahui secara rinci pokok persoalan yang diselidiki.
Meski proses pemeriksaan telah berjalan, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai perkembangan kasus, hasil penyelidikan, maupun status hukum para pihak. Kondisi ini memicu sorotan publik karena perkara dinilai berjalan tanpa kejelasan. [Red]














Discussion about this post