Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar mengenai kedatangan tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal dan isu terkait selisih kas pada laporan keuangan Universitas Palangka Raya (UPR) melalui, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Drs. Darmar Nasir angkat bicara.
Ia menyebutkan, informasi yang menyebut adanya dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp10 miliar di UPR tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Sampai dengan saat ini, tidak terdapat semua resmi yang menyatakan adanya penyelewengan maupun kerugian negara dalam pengelolaan keuangan UPR,” katanya, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga : Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, DPRD Katingan Dorong Optimalisasi UPT PPA
Pihaknya menjelaskan, mengenai adanya selisih antara laporan keuangan dan saldo rekening bank merupakan perbedaan pencatatan administratif dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
“Itu bukan kehilangan kas atau penggunaan dana yang tidak sah. Perbedaan tersebut antara lain disebabkan oleh transaksi yang masih dalam proses atau kas dalam perjalanan, dan belanja yang belum dilakukan pengesahan administrasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kemudian pendapatan yang belum dilakukan pencatatan final sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, selisih yang dimaksud merupakan bagian dari dinamika proses akuntansi dan bukan merupakan indikasi adanya penyimpangan.
Ia juga membeberkan, terkait kehadiran Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ke kampus tersebut yakni merupakan bagian dari mekanisme pengawasan rutin dalam rangka memastikan tata kelola keuangan negara berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Audit tersebut juga dilaksanakan secara paralel bersama kantor akuntan publik dan badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia. Hingga saat ini, proses audit masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan final, sehingga tidak tepat apabila ditarik kesimpulan adanya penyimpangan,” tegasnya.
Baca Juga : Era AI Jadi Sorotan di Wisuda UPR, Lulusan Diminta Siap Beradaptasi
Ia menjelaskan, perbedaan pencatatan tersebut telah diidentifikasi sejak tahun anggaran berjalan dan ditindaklanjuti secara proaktif oleh UPR melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Sebagai bentuk langkah nyata, UPR telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, termasuk melalui penyampaian surat resmi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan pada tanggal 28 Agustus 2025 terkait permohonan penyesuaian penggunaan saldo awal kas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan permasalahan ini,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post