Kaltengtoday.com, Sampit – Laporan yang diajukan oleh Ormas Mandau Talawang akhirnya tidak berhenti sebagai riuh di ruang publik. Ia kini resmi masuk ke meja aparat penegak hukum, dan lebih dari itu—sudah bergerak.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak kepolisian, laporan tersebut saat ini ditangani oleh Subdit III Tipikor Polda Kalimantan Tengah. Artinya, sejak awal perkara ini memang diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi, bukan sekadar persoalan administratif atau konflik biasa.
Baca Juga : Lagi-Lagi Fakta Baru Diungkap Ormas Mandau Talawang, Agrinas Pusat Sebut Tidak Ada Kontribusi 10%
Polda Kalteng memastikan laporan tersebut telah diterima secara resmi dan sudah ditindaklanjuti. Statusnya pun tidak lagi mentah. Kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan.
“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipikor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyidikan telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat, dikonfirmasi Senin, 30 Maret 2026 Via WhatsApp.
Pada fase ini, penyelidik mulai bekerja membongkar lapisan awal: memverifikasi laporan, menilai relevansi bukti, dan menguji apakah ada peristiwa pidana di baliknya.
Namun seperti banyak kasus lain di daerah, jalan menuju terang tidak pernah lurus.
Sejauh ini, pihak yang sudah dimintai keterangan baru sebatas pelapor. Sementara itu, pihak pengurus koperasi yang disebut dalam laporan sebenarnya telah diundang, tetapi meminta penjadwalan ulang setelah Idul Fitri.
“Sejauh ini kami sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Untuk pihak pengurus koperasi, undangan klarifikasi sudah kami layangkan, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang setelah Idul Fitri,” lanjutnya.
Sebuah jeda yang secara administratif bisa dimaklumi—namun di saat yang sama menguji kesabaran publik yang menunggu kejelasan.
Di sisi lain, penyelidik masih terus bergerak mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung. Fokusnya jelas: memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi.
“Saat ini penyelidik masih terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti pendukung guna memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi,” tegasnya.
Di titik ini, publik perlu memahami satu hal penting: penyelidikan adalah fase krusial. Banyak kasus berhenti di sini, menguap tanpa kejelasan. Tapi ada juga yang justru menemukan momentumnya dan naik ke tahap penyidikan—ketika bukti mulai berbicara lebih keras dari opini.
Karena itu, perkara ini tidak lagi sekadar soal siapa melapor dan siapa dilaporkan. Ini sudah menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah mereka mampu menembus kabut kepentingan yang kerap menyelimuti relasi antara kekuasaan, koperasi, dan jejaring lokal.
Lebih jauh lagi, ini juga menjadi cermin bagi publik Kotawaringin Timur. Apakah kasus ini akan berakhir sebagai satu lagi riuh sesaat—atau benar-benar membuka sesuatu yang selama ini tertutup rapat?
Jawabannya kini ada di tangan penyelidik. Dan waktu akan menentukan: apakah ini awal dari pengungkapan, atau sekadar pengulangan pola lama—ramai di awal, sunyi di akhir. [Red]














Discussion about this post