Kaltengtoday.com, Sampit – Perdebatan di Kotawaringin Timur kini tidak lagi berhenti di ruang publik. Ia berpindah ke kantor polisi. Ketua DPRD Kotim Rimbun dan Tokoh organisasi adat Wanto Dulahit kini saling berhadapan melalui laporan hukum. Tuduhannya sama pencemaran nama baik.
Perkara ini sebenarnya tidak berdiri sendiri. Beberapa waktu sebelumnya, Rimbun lebih dulu melaporkan Wanto terkait aksi demonstrasi yang dilakukan organisasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang. Aksi tersebut dinilai telah menyerang kehormatan pribadi.
Belum reda laporan itu, konflik kembali memanas. Wanto Dulahit kemudian melaporkan balik Rimbun setelah muncul pernyataan yang menyinggung penggunaan simbol adat dalam konflik kebun sawit. Pernyataan itu ditafsirkan sebagai tudingan bahwa organisasi tersebut menjual atau menggadaikan nama Dayak.
Baca Juga : Polemik Memanas, Ormas Adat Laporkan Ketua DPRD Kotim atas Dugaan Fitnah
Dua laporan pun saling berhadapan
Fenomena ini menunjukkan gejala yang semakin sering muncul dalam politik lokal: perbedaan pandangan tidak lagi diselesaikan melalui klarifikasi publik, melainkan melalui jalur pidana. Pasal pencemaran nama baik menjadi instrumen yang paling cepat digunakan ketika reputasi dipersoalkan.
Padahal demokrasi justru hidup dari perdebatan
Kasus di Kotawaringin Timur memperlihatkan benturan dua simbol sekaligus. Di satu sisi kekuasaan politik yang diwakili pimpinan lembaga legislatif daerah. Di sisi lain otoritas sosial yang mengatasnamakan adat dan organisasi masyarakat.
Bagi politisi, reputasi adalah modal kekuasaan. Bagi organisasi adat, kehormatan adalah marwah yang harus dijaga. Ketika keduanya saling bersinggungan, konflik mudah membesar karena yang dipertaruhkan bukan hanya argumen, tetapi juga legitimasi.














Discussion about this post