Kalteng Today – Kapuas, – Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, selama enam bulan di tahun 2020 ini pihaknya sudah mengungkap kasus narkotika sebanyak 23 kasus pengungkapan yang sudah selesai penyelidikan ada 13 kasus yang sudah dilimpahkan.
“Dari bulan Januari hingga Juni 2020 kita sudah menangani kasus narkotika sebanyak 23 kasus, pengungkapan diantaranya 13 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan tersangka 33 orang,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat jumpa pers didepan Mako Polres Kapuas, Jumat (5/6/2020).
Manang menyampaikan,bukan saja Polres Kapuas ada juga kasus narkoba ditangani polsek jajaran satu kasus sehingga tersangka penyala gunaan narkotika 33 orang diantara 30 orang laki laki dan 3 orang perempuan.
“Kita sudah menangani kasus tindak pidana Narkotika dari 23 kasus ada satu kasus tindak pidana UU kesehatan tentang obat keras di Polsek satu kasus narkotika,”terangnya.
Dijabarkan mantan Kasubdit Tipiter Polda Kalteng itu,barang bukti yang sudah diamankan sabu 38,61 gram,obat keras 738 butir dan pil ekstasi 3 butir.Polres Kapuas terus berupaya menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya dimana Kabupaten Kapuas merupakan pintu gerbang Kalimantan Tengah.
Baca Juga:Â Aparat Gerebek Rumah di Jalan Kalimantan, 2,54 Gram Sabu Disita
“Kita tidak memberikan ampun bagi pengerdar narkotika di Kabupaten Kapuas dan terus akan di berantas mengingat Kabupaten Kapuas merupakan pintu gerbang Kalteng,” pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post