Kaltengtoday.com, Sampit – Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyampaikan sikap tegas terkait tidak diindahkannya tiga kali surat panggilan adat yang dilayangkan kepada Andri Alberto (AA).
Menurut Yustinus, surat panggilan tersebut diterbitkan secara resmi oleh Kedamangan Telawang setelah menerima laporan atas insiden 4 September 2025 di Blok Z14–15, wilayah operasional PT Bina Sawita Badi Pratama.
“Kami sudah menjalankan prosedur adat sebagaimana mestinya. Surat panggilan pertama, kedua, sampai ketiga kami sampaikan secara patut. Namun tidak pernah ada kehadiran maupun klarifikasi,” tegas Yustinus, Jum’at 27 Februari 2026 kepada awak media di Sampit.
Ia menilai sikap tersebut bukan sekadar ketidakhadiran biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap kewenangan lembaga adat.
Baca Juga : Damang Harus Bisa Selesaikan Sangketa Adat
“Kalau sudah tiga kali dipanggil dan tidak direspons, itu bagi kami adalah pelecehan terhadap lembaga adat,” ujarnya.
Mekanisme Adat Punya Dasar Hukum
Yustinus menegaskan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui adat bukan praktik informal tanpa legitimasi. Keberadaan dan kewenangan lembaga adat, termasuk kedamangan, diakui dalam sistem hukum nasional dan pemerintahan daerah.
Ia merujuk pada pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat serta peraturan daerah yang mengatur fungsi dan peran Damang sebagai penyelesai sengketa berbasis kearifan lokal.














Discussion about this post