Kaltengtoday.com, Sampit – Konflik lahan antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dan perusahaan perkebunan kembali memanas setelah Polres Kotawaringin Timur menetapkan seorang warga sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan.
Petrus Limbas (PL) dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP atas laporan seorang sekuriti perusahaan terkait insiden yang terjadi pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Blok Z14–15, wilayah operasional PT Bina Sawita Badi Pratama.
Penetapan tersangka ini menuai reaksi keras dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur. Ketua DAD Kotim, Gahara, menyebut langkah tersebut prematur dan berpotensi memperkeruh situasi sosial di tengah sengketa agraria yang belum terselesaikan.
Baca Juga : CSR dari Perusahan Harus Tepat Sasaran
Aksi Pendudukan Berujung Laporan Pidana
Peristiwa bermula ketika warga mendirikan pondok di areal kebun sebagai simbol pendudukan lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997, bahkan sebelumnya oleh orang tua mereka. Warga menyatakan aksi itu merupakan bentuk protes atas ketidakjelasan penyelesaian hak atas tanah, termasuk ganti rugi, kebun plasma, dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dalam situasi yang disebut warga berlangsung tegang, Petrus dilaporkan melakukan penganiayaan ringan terhadap seorang petugas keamanan perusahaan. Namun, DAD Kotim mempertanyakan konstruksi peristiwa tersebut.
“Yang bersangkutan selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Tapi dasar penetapan tersangka ini patut diuji. Apakah alat buktinya sudah cukup dan objektif?” ujar Gahara, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, tudingan penganiayaan tidak serta-merta dapat dilepaskan dari konteks konflik lahan yang lebih luas.
Dugaan Kriminalisasi Pejuang Lahan
DAD Kotim menilai proses hukum terhadap Petrus berpotensi dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan klaim agraria.
Menurut Gahara, lahan yang disengketakan telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama hampir tiga dekade—untuk berladang, berkebun, dan berburu. Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah menerima kejelasan terkait ganti rugi maupun daftar penerima ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT).
“Kalau memang pernah ada ganti rugi, silakan dibuka datanya. Siapa penerimanya? Di mana bukti administrasinya?” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menyoroti aspek transparansi perusahaan dalam proses pembebasan lahan.














Discussion about this post