Kaltengtoday.com, Sampit – Polemik antara Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, dan pihak terlapor Wanto terus berkembang. Setelah Wanto menantang dilakukannya sumpah adat Dayak, kini Ketua Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Telawang, Ricko Kristolelu, turut memberikan tanggapan.
Ricko menyoroti konteks lokasi aksi demonstrasi yang menjadi dasar pelaporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Kalau demonya di rumah yang bersangkutan, wajar yang bersangkutan melaporkan secara pribadi,” ujarnya.Senin (23/2/2026) kepada awak media di Sampit.
Baca Juga : Ketua Tantara Lawung: Laporan ke DPP PDI Perjuangan Bentuk Keseriusan Kami
Namun menurut Ricko, aksi yang dilakukan pihaknya berlangsung di kantor DPRD, yang merupakan tempat Rimbun menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
“Fokus demonya kan di tempat dia bertugas, di kantor DPRD Kotawaringin Timur. Beda persoalan kalau demo kami lakukan di jalan, di kafe, atau di pasar — itu baru pencemaran nama baik,” tegasnya.
Persoalkan Respon di Lokasi
Ricko juga menilai, saat aksi berlangsung, Rimbun berada di lokasi dan mendengar langsung orasi yang disampaikan massa.
“Posisi yang bersangkutan juga ada di lokasi tempatnya bertugas waktu itu dan mendengar langsung aksi unjuk rasa kami,” katanya.
Menurutnya, semestinya respon diberikan secara langsung kepada pengunjuk rasa, bukan melalui klarifikasi terpisah atau jalur hukum.
“Seharusnya juga yang bersangkutan menjawab di depan pengunjuk rasa, bukan malah sibuk klarifikasi,” tambah Ricko.
Baca Juga : Polemik KSO di Kotim: Aksi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Tuntut Ketua DPRD Kotim
Ia juga membedakan situasi jika Rimbun tidak berada di tempat dan hanya mengetahui tudingan melalui media sosial.
“Beda hal kalau beliau di Palangkaraya dan mendengar dari medsos, maka bisa saja kami melanggar UU pencemaran nama baik juga Undang-Undang ITE,” ungkapnya. [Red]














Discussion about this post