Kaltengtoday.com, Sampit – Di dalam sistem Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukanlah kumpulan individu yang berdiri sendiri. Ia adalah lembaga kolektif. Keputusan yang lahir darinya bukan sekadar hasil satu pena, melainkan hasil musyawarah, pembahasan, dan mekanisme yang diatur secara jelas dalam tata tertib.
Karena itu, ketika sebuah surat rekomendasi diterbitkan atas nama lembaga, publik berhak memastikan satu hal mendasar : apakah ia benar-benar lahir dari forum resmi, atau hanya dari kewenangan administratif seorang pejabat?
Informasi yang berkembang terkait pernyataan sejumlah unsur komisi dan pimpinan dewan yang mengaku tidak pernah membahas dokumen tersebut menghadirkan pertanyaan serius. Bukan tentang siapa yang menandatangani. bukan pula tentang benar atau salah secara substansi. Melainkan tentang proses. Dalam demokrasi, proses bukan formalitas. Proses adalah legitimasi.
DPRD bekerja dengan prinsip kolektif-kolegial. Artinya, keputusan strategis yang membawa nama lembaga semestinya dibicarakan, dicatat, dan disepakati dalam forum yang sah. Tanpa itu, yang tersisa hanyalah tanda tangan—dan tanda tangan bukanlah lembaga.
Baca Juga : Ormas Laporkan Ketua DPRD Kotim ke Badan Kehormatan, Diduga Langgar Tatib Soal Rekomendasi ke Koperasi
Masalah ini tidak seharusnya direduksi menjadi polemik personal atau sekadar dinamika politik internal. Yang dipertaruhkan adalah marwah institusi. Jika mekanisme bisa dilewati, maka tata kelola kehilangan fondasi. Dan ketika tata kelola melemah, kepercayaan publik ikut tergerus.
Publik tidak sedang mengadili. Publik sedang meminta kejelasan.
• Apakah surat tersebut merupakan sikap kelembagaan yang sah?
• Apakah tercatat dalam administrasi resmi?
• Apakah melalui forum pembahasan sesuai tata tertib?
Pertanyaan-pertanyaan ini sederhana, tetapi penting. Transparansi adalah jawaban terbaik.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi cermin tentang bagaimana kekuasaan dipahami. Apakah jabatan dipandang sebagai mandat kolektif yang terikat aturan, atau sebagai ruang diskresi yang lentur? Di sinilah batas antara kewenangan dan kewenang-wenangan seringkali diuji.
Baca Juga : Surat Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ketua DPRD Kotim Telah Diterima Sekretariat Partai di Jakarta
Jika memang prosedur telah dilalui, maka pembukaan dokumen dan notulen rapat akan dengan mudah meredakan polemik. Namun jika tidak, maka evaluasi internal menjadi keniscayaan demi menjaga integritas lembaga.
Sebab pada akhirnya, demokrasi daerah tidak berdiri di atas nama besar jabatan, tetapi di atas kepatuhan terhadap mekanisme.
Dan lembaga tidak boleh menyusut menjadi sekadar satu tanda tangan.
“Jika benar rekomendasi tersebut tidak pernah dibahas secara resmi, maka publik berhak mempertanyakan : apakah keputusan itu lahir dari forum lembaga, atau hanya dari satu tanda tangan?” [Red]














Discussion about this post