Kaltengtoday.com, Sampit – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) angkat bicara terkait laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) terhadap dirinya. Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum dengan penuh kesiapan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga : Polemik KSO di Kotim: Aksi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Tuntut Ketua DPRD Kotim
“Terkait laporan ormas, awalnya saya merasa dirugikan. Dengan kesiapan seratus persen, saya hadapi. Kita percaya penegak hukum bekerja secara profesional,” ujarnya, kepada awak media di Sampit, Kamis, (19/02/2026).
Ia juga memastikan bahwa polemik yang berkembang tidak mempengaruhi proses kerja sama operasional (KSO) yang sedang berjalan antara koperasi dan pihak perusahaan.
“Tidak ada pengaruh. Proses tetap berjalan,” tegasnya.
Surat Pernyataan 10 Koperasi
Ketua DPRD Kotim menyampaikan bahwa sebanyak 10 koperasi yang telah mengantongi KSO dan SPK, serta dua kelompok tani, telah membuat surat pernyataan resmi. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan tidak pernah memberikan uang sepeser pun untuk mempercepat proses KSO maupun SPK.
“Bahkan mereka merasa tersinggung karena nama mereka ikut tercemar dengan isu uang pelicin. Surat pernyataan itu ditandatangani dan dicap oleh seluruh koperasi,” jelasnya.
Dokumen tersebut, lanjutnya, akan disampaikan kepada penegak hukum sebagai bukti bahwa tidak ada praktik “main mata” dalam proses yang berlangsung.
Baca Juga : DPRD Kotim Bongkar Skema KSO Agrinas: Koperasi Lokal Tersingkir, Dugaan Panen Sepihak di Lahan Sitaan Muncul
Rekomendasi Bukan Syarat Mutlak
Terkait rekomendasi yang ia keluarkan kepada PT Agrines Palma Nusantara, Ketua DPRD menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukanlah syarat mutlak dalam proses kerja sama.
Menurutnya, rekomendasi itu diberikan sebagai bentuk dukungan dan keyakinan kepada pihak perusahaan agar percaya kepada koperasi dan kelompok tani yang mengelola aset negara.
“Rekomendasi itu bukan sebagai syarat mutlak. Hanya memberi dukungan dan keyakinan kepada PT Agrinas Palma Nusantara agar bisa percaya kepada warga yang tergabung dalam koperasi atau kelompok tani,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa rekomendasi tersebut dibuat atas permintaan pihak perusahaan, agar Ketua DPRD sebagai wakil masyarakat dapat mewadahi dan memberikan jaminan moral secara tertulis.
“Jika ada kendala atau dinamika di lapangan, koperasi bisa langsung menghubungi Ketua DPRD untuk berdiskusi dan menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.
Baca Juga : Kejati Kalteng dan IAD Wilayah Kalteng Gelar Baksos Sekaligus Pasar Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Percaya Proses Hukum
Di tengah kisruh yang terjadi, Ketua DPRD Kotim menegaskan kembali komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan tidak memiliki niat lain dalam penerbitan rekomendasi tersebut selain mendukung pemberdayaan koperasi dan kelompok tani.
“Tidak ada niat lain. Semua demi mendukung masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi respons terbaru di tengah polemik yang berkembang terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses KSO antara koperasi dan pihak perusahaan. [Red]














Discussion about this post